Kronologi Penangkapan Eks Drummer BIP Saat Transaksi Sabu

Eks drummer band BIP, Jaka Hidayat (kiri) terseret kasus narkoba
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Seorang drummer sekaligus DJ (Disk Jockey) yang berinisial JH yang merupakan Jaka Hidayat mantan drummer band BIP diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu 2 September 2020 malam terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Polda Sumut dalam Sepekan Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 73,93 Kg dan 143 Ribu Butir Ekstasi

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko menyampaikan jika penangkapan Jaka Hidayat terjadi pada Rabu 2 September 2020 pukul 14.30 WIB di Hotel C di kawasan Jakarta Utara. 

Penangkapan Jaka Hidayat diawali dari laporan masyarakat jika di salah satu hotel di wilayah Jakarta Utara ada penyalahgunaan narkoba.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara langsung mencari tahu informasi tersebut.

"Berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu hotel diwilayah Jakarta Utara bahwa dicurigai adanya penyalahgunaan narkotika. informasi tersebut ditindak lanjuti Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara dibawah pimpinan AKP P. Siahaan, SH," ujar Kombes Pol Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat, 4 September 2020.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Saat dilakukan pengecekan ke lokasi hotel, ditemukan tersangka MY yang merupakan kurir narkoba. MY saat itu sedang menunggu Jaka Hidayat untuk mengantarkan sabu. 

"Kemudian ditemukan adanya gerak gerik mencurigakan dari tersangka MY yang sedang menunggu seseorang, kemudian setelah dilakukan interogasi benar didapatkan informasi bahwa tersangka MY sedang menunggu tersangka JH untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu," ujarnya. 

Saat dilakukan penggeledahan pihak kepolisian menemukan satu buah klip narkoba jenis sabu seberat 0,34 gram. 

"Pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap kedua tsk, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Ditemukan satu klip palstik yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,34 gram," ucapnya. 

Atas kepemilikan sabu tersebut Jaka Hidayat dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 jo 132 ayat 1 UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya