Pakai Narkoba Jenis Sabu, Eks Drummer BIP: Saya Cuma Kangen

Eks drummer band BIP, Jaka Hidayat terseret kasus narkoba
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengamankan seorang drummer sekaligus DJ (Disk Jockey) JH terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ada pun sosok JH tersebut merupakan Jaka Hidayat, mantan drummer band BIP yang diamankan pada Rabu malam WIB 2 September 2020.

Roman WN Ukraina Tak Terkait Freddy Pratama, Brigjen Mukti: Thailand Surga Pelarian

Jaka Hidayat yang akhirnya angkat bicara meminta maaf kepada masyarakat dan berjanji untuk tidak menggunakan narkoba lagi. 

"Untuk masyarakat, saya sebagai musisi mau menyampaikan maaf sebesar-besarnya. Dan saya tidak akan menggunakan lagi," ujar Jaka Hidayat di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat 4 September 2020.

Danpuspom TNI Sebut Ada 254 Anggota Dipecat Buntut Terlibat Kasus Narkoba

Jaka Hidayat juga mengingatkan kepada rekan-rekannya yang masih menggunakan narkoba untuk berhenti. Ia menyampaikan jika menggunakan narkoba tidak baik untuk kesehatan.

"Apalagi teman-teman yang masih menggunakan. Tolong lah berhenti, ini tidak baik dan untuk kesehatan juga tidak baik," kata Jaka. 

Puluhan Bule Pesta Seks di Canggu, yang Hadir Lewat Undangan Khusus dan Wajib Membayar

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Djarwoko sempat menyampaikan jika Jaka Hidayat telah menggunakan narkoba sejak tahun 2002 dan sempat berhenti. Tetapi, dua bulan belakangan ini kembali menggunakan. 

"JH diketahui sudah semenjak tahun 2002 mengenal dan menggunakan narkotika jenis sabu, namun sempat berhenti menggunakan narkotika jenis sabu dan mulai aktif kembali menggunakan narkotika jenis sabu semenjak 2 (dua) bulan belakangan ini," ujar Kombes Pol Djarwoko di Polres Metro Jakarta Utara. 

Jaka Hidayat mengaku jika alasannya menggunakan kembali sabu yang telah lama ia tinggalkan hanya alasan kangen saja. 

"Saya waktu itu cuma kangen-kangen aja. Karena waktu itu udah berhenti. Makasih ya," ujar Jaka Hidayat. 

Sementara itu dari penangkapan barang bukti yang ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat 0,34 gram. Jaka Hidayat dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 jo 132 ayat 1 UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya