Terungkap, Riwayat Temuan Narkoba di Kasus Vanessa Angel
- Instagram @vanessaangelofficial
VIVA – Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online dan konten asusila mengaku tidak tahu jika Vanessa masih menyimpan klip obat yang ia berikan pada bulan April 2019 lalu.
Abdul Malik yang saat itu memberikan 2 butir xanax kepada Vanessa Angel juga memberikan satu klip obat yang ia punya sebagai tempat menyimpan sisa xanax yang ia berikan. Xanax, saat ini diketahui sebagai narkotika golongan IV.
"(Kasih) 2 (xanax) terus dia minum satu berhubung 1 itu kecil saya kan banyak klip obat itu saya ada xanax ada patogret, ada livitor, kan banyak obat saya yang harus saya minum setiap hari. Saya kasih lah klip dari rumah sakit yang kami punya yaudah itu dan itu bulan April (2019)," ungkap Abdul Malik kepada VIVA saat dihubungi, Selasa, 1 September 2020.
Abdul Malik juga merasa aneh sebab ia hanya memberikan xanax pada April 2019 lalu. Ia tidak tahu bagaimana bisa 1 klip dan xanax itu masih bisa bertahan setelah satu tahun lalu diberikan.
Baca juga: Dituding Beri Narkoba, Pengacara Vanessa Angel Angkat Bicara
"Xanax itu ada kadaluwarsanya jangan keliru. Kalau bulan April satu tahun masih ada dan itu dari saya ya aneh dan itu ada saksinya Ana asistennya dia," ujar Abdul Malik.
Ia pun memastikan jika obat yang ada dalam klip bertuliskan nama Abdul Malik bukan yang ia berikan. Abdul Malik juga tidak menyangka Vanessa Angel masih menyimpan klip obat pemberiannya pada April 2019 lalu.
"Kalau obat itu (yang sekarang) bukan dari saya, kalau dulu dari saya. Kalau klip itu nama saya buat apa dia simpan kok dia bawa kalau sudah kan selesai. Apa klipnya baru apa lama kan bisa dilihat dari bukti klip tuh. Kalau baru kan masih bagus," jelasnya.
Baca juga: Lama Tak Naik Pesawat, Nagita Slavina Kangen Banget Hal Ini
Sebelumnya diberitakan, Dalam bacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, disebutkan jika Vanessa Angela mendapat pil xanax dari pengacara bernama Abdul Malik.
"Saksi Dicky Maryanto (polisi) mempertanyakan kepada terdakwa mengenai asal perolehan obat xanax tersebut dan dijawab 'untuk 5 butir xanax diperoleh dari saksi Abdul Malik pada saat mendampingi terdakwa dalam proses persidangan di PN Surabaya pada bulan Maret 2019’," tegas JPU.