Dituding Beri Narkoba, Pengacara Vanessa Angel Angkat Bicara

Sidang narkoba Vanessa Angel.
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Vanessa Angel telah menjalani persidangan kasus kepemilikan narkotika jenis xanax pada Senin, 31 Agustus 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum, menyebutkan jika salah satu klip bertuliskan nama Abdul Malik SH MA yang merupakan pengacara Vanessa saat di menghadapi kasus lain.

Alasan Fuji Akhirnya Rayakan Ulang Tahun Lagi Setelah Bertahun-tahun Trauma

Atas hal itu Abdul Malik pun akhirnya angkat bicara kepada VIVA, Abdul menceritakan jika ia sudah menjalani BAP kepolisian untuk mengklarifikasi kabar tersebut. 

Malik menyampaikan jika ia memang memiliki xanax tetapi semua itu berdasarkan resep. Malik memiliki riwayat penyakit jantung sehingga ia harus mengkonsumsi cukup banyak obat-obatan. 

Fuji Rayakan Ulang Tahun Bertepatan dengan Kematian Vanessa Angel: Waktu yang Menyembuhkan

"Dulu itu saya pengacara (Vanessa Angel) di Surabaya saya punya riwayat jantung mas ada ring satu jadi obat-obatan itu saya milik sah secara hukum karena ada resep setiap kita tebus langsung habis gak ada resep," ungkap Malik saat dihubungi VIVA, Selasa 1 September 2020.

Baca juga: Rey Mbayang Lihat Dinda Hauw Lepas Hijab, Bintang Emon Singgung Anjay

Doddy Sudrajat Klaim Sulit Berkomunikasi dengan Gala Sky Karena Haji Faisal ...

Saat sedang menunggu untuk persidangan, Malik yang duduk disebelah Vanessa sempat membuka obat-obatan miliknya. Saat itulah Vanessa meminta xanax kepada Malik. Tetapi saat itu Malik tidak memberikan xanax karena Vanessa tidak memiliki resep dokter. 

"Saya tegang menunggu sidang itu saya duduk-duduk disebelah dia bukalah obat itu. Ditanya 'ini xanax ya?' 'oh iya kenapa?' 'aku minta' 'jangan ini obat ada resep ini, kamu punya resep?' 'ada' bilang gitu sama saya. 'mana resepnya?' waktu itu gak saya kasih mas," jelas Malik. 

Tetapi pada persidangan berikutnya Vanessa membawa resep yang ia punya. Saat itulah, Abdul Malik memberikan dua butir xanax kepada Vanessa dengan alasan memiliki resep.

"Abis itu terus sidang berikutnya dia nunjukan resep itu dari Cinere kalau gak salah. Karena rasa kemanusiaan dia mau ini, kita rasa kemanusiaan apa sih salahnya nolong orang kan gitu. Karena dia punya resep loh saat itu. Otomatis tadi dia punya obat yang sama dengan punya saya. Dia mau beli kan gak mungkin bisa gitu. Saya kasihlah dua butir. Dua butir loh mas," katanya. 

Malik juga menyampaikan jika setelah ia memberikan xanax miliknya kepada Vanessa. Saat itu juga Vanessa meminum satu buah xanax langsung. 

"Dua terus dia minum satu berhubung satu itu kecil saya kan banyak klip obat itu saya ada xanax ada patogret, ada livitor, kan banyak obat saya yang harus saya minum setiap hari. Saya kasih lah klip dari rumah sakit yang kami punya yaudah itu dan itu bulan April (2020). dan xanax itu ada kadaluwarsanya jangan keliru," ujarnya. 

Malik kembali menegaskan jika ia hanya memberikan dua butir xanax kepada Vanessa Angel pada bulan April 2019 lalu. Ia juga mengaku tidak tahu bagaimana klip yang ia berikan pada satu tahun lalu bisa masih ada ditangan Vanessa. 

"Kalau obat itu (yang sekarang) bukan dari saya, kalau dulu dari saya. kalau klip itu nama saya buat apa dia simpan kok dia bawa kalau sudah kan selesai. Apa klipnya baru apa lama kan bisa dilihat dari bukti klip tuh,” jelas Abdul Malik.

“Kalau baru kan masih bagus. Itu tinggal liat aja apa lagi dia bilang 25 dari saya. kalau 20 dari dokter Cinere ya punya dia. kan gitu mungkin klip saya dimasukan 5 atau apa itukan klip sudah habis mas sejak satu tahun lalu masa gak dibuang-buang apa itu klip baru (atau) lama," tambahnya.

Baca juga: Heboh! Annisa Pohan Unggah Foto Bareng Justin Bieber

Sebelumnya, Dalam bacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, disebutkan jika Vanessa Angela mendapat pil xanax dari pengacara bernama Abdul Malik.

"Saksi Dicky Maryanto (polisi) mempertanyakan kepada terdakwa mengenai asal perolehan obat xanax tersebut dan dijawab 'untuk lima butir xanax diperoleh dari saksi Abdul Malik pada saat mendampingi terdakwa dalam proses persidangan di PN Surabaya pada bulan Maret 2019," ucap JPU. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya