Pindah Apartemen ke Kos, Jamal Preman Pensiun Tergoda Narkoba Lagi

Zulfikar alias Jamal Preman Pensiun.
Sumber :
  • Instagram @ikang_jamal

VIVA – Aktor Zulfikar alias Jamal Preman Pensiun kembali diciduk Satnarkoba Polrestabes Bandung karena kedapatan kembali mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Sambil Menangis, Andrew Andika Minta Maaf ke Istrinya Usai Ketahuan Narkoba dan Selingkuh

Penasehat hukum Zulfikar, Hengky Solihin menjelaskan, penggunaan kedua kalinya oleh kliennya ini disebabkan salah pergaulan setelah pindah tempat tinggal dari aparteman ke kos-kosan.

"Pada saat pulang rehab, itu hampir kontrol saya dalam pekerjaannya, tapi kan saya tidak bisa ngontrol 24 jam, kebetulan dia salah kenal jadi terpancing lah," ungkap Hengky, Senin 31 Agustus 2020.

Andrew Andika Pakai Narkoba, Diduga Lantaran Masalah Keluarga

Baca juga: Jamal Preman Pensiun Kena Kasus Narkoba, Ini Kronologi Penangkapannya

Menurutnya, Zulfikar setelah menjalani rehab sudah dapat dipastikan bersih dari penggunaan barang haram tersebut.

Andrew Andika Terjerat Kasus Narkoba, Tengku Dewi Tawarkan Bantuan Hukum?

"Dia sudah berhenti total memang kondisi sekarang agak nge-drop, mungkin karena malu, tekanan psikologis, dia berpesan kangen dengan ibunya," katanya.

Hengky menerangkan, jika ditelisik pemicu penggunaan narkoba kembali dilakukan oleh Zulfikar diduga tidak jauh dari kamar kos. "Sebelah teman kos di Cisaranten, pertama kan dia ngontrak di aparteman kan, untuk meringankan dia pindah kos saja, kebetulan di kamar sebelahnya itu ada orang menggunakan narkoba, terpancing dan baru kali ini dia pengakuannya mengulang lagi," tambahnya.

Jamal Preman Pensiun diamankan bersama salah satu rekannya berinisial AA. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2020. Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, modus yang dilakukan AA dan Jamal dalam membeli narkoba adalah modus tempel.

Apa itu pembelian tempel? Pembelian Tempel ini dilakukan agar pembeli dan penjual tidak saling bertemu. Ulung menjelaskan jika penjual saat itu menaruh sabu di salah satu tempat dan diambil oleh AA.

"Yaitu antara pembeli dan penjual menaruh di suatu tempat kemudian diambil oleh pembeli sehingga pembelinya ditangkap sedangkan penjual langsung kabur masih DPO," ucapnya.

Baca juga: Konsumsi Sabu Lagi, Jamal Preman Pensiun Mengaku Salah dan Minta Maaf

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya