Miliki 20 Butir Xanax, Vanessa Angel Didakwa Pasal Psikotropika

Vanessa Angel.
Sumber :
  • Instagram @vanessaangelofficial

VIVA – Vanessa Angel menjalani sidang perdana atas kasus kepemilikan zat psikotropika Xanax sebanyak 20 butir. Dalam hal ini, Vanessa didakwa melanggar Pasal Psikotropika dan Peraturan Menteri Kesehatan.

Remaja 14 Tahun Tusuk Ayah dan Neneknya hingga Tewas di Cilandak Ditangkap Polisi

Hal tersebut disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana kasus yang menjerat selebriti bernama asli Vanessa Adzania itu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 31 Agustus 2020.

Tim JPU, Edwin Beslar dalam dakwaan perkara menuturkan, 20 butir xanax yang didapat polisi dari kediaman Vanessa positif mengandung alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV Narkotika Psikotripika.

Pembakar Kotak Suara Pilkada di Jambi Menyerahkan Diri

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," ucap Edwin dalam bacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta  Barat, Senin, 31 Agustus 2020.

Sementara itu, menanggapi dakwaan tersebut, Vanessa mengatakan kepada hakim bahwa dirinya tidak keberatan atas tuntutan JPU.

Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat

"Saya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang mulia," ujar Vanessa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Lantaran tak mengajukan eksepsi, maka sidang dilanjutkan pada Senin, 7 September 2020 pekan depan langsung ke agenda pemeriksaan saksi.

Usai menjalani sidang, Vanessa yang didampingi suami, Bibi Ardiansyah dan kedua orangtuanya langsung kembali ke rumah karena berstatus tahanan kota yang tak perlu mendekam di rumah tahanan.

Sementara bayi pertama Vanessa yang sempat dibawa masuk lebih dahulu meninggalkan ruang sidang saat sidang masih berlangsung.

Vanessa Angel kembali berurusan dengan hukum setelah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya pada pertengahan Maret 2020.

Diketahui sebelumnya, polisi mengamankan Vanessa Angel bersama suaminya, Bibi Ardiansyah dan juga asistennya berinisial CL. Ketiganya diamankan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (16/3/2020) malam.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Detailnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa, dan 5 butir di dalam tas Vanessa.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Vanessa, disebutkan bahwa pil xanax 20 butir itu didapat dari mantan kuasa hukumnya.

Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Vanessa beserta suami diperiksa kembali untuk mencocokan keterangan para saksi di Satnarkoba Polres Metro Jakbar pada Rabu, 9 April 2020 lalu.

Polisi Lakukan Olah TKP Lanjutan Kasus Anak Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus

Olah tempat kejadian perkara atau TKP lanjutan kasus pembunuhan ayah dan nenek oleh anak dib awah umur berinisial MAS (14), dilakukan polisi siang ini.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024