Terjerat Narkoba Lagi, Jamal Preman Pensiun Optimis Dapat Rehabilitasi
- Instagram @ikang_jamal
VIVA – Aktor Zulfikar alias Jamal Preman Pensiun kembali mengajukan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah diciduk Satnarkoba Polrestabes Bandung atas penggunaan narkoba jenis sabu.
Penasehat hukum Zulfikar, Hengky Solihin mengaku optimis pengajuannya akan disetujui meski kliennya bukan pertama kali mengajukam rehabilitasi.
"Kalau kemungkinan-kemungkinan karena sudah dua kali kan bisa saja, tapi kita kan melihat undang-undang bahwa korban narkotika itu kan wajib untuk direhab," ungkap Hengky, Senin 31 Agustus 2020.
Hengky menegaskan, Zulfikar kembali mengkonsumsi narkoba dikarenakan terjebak oleh salahnya pergaulan sejak pindah tempat dari aparteman. "Makannya kita usulkan karena klien saya ini bukan pengedar, bukan kurir. Benar-benar korban," terangnya.
Baca juga:Â Konsumsi Sabu Lagi, Jamal Preman Pensiun Mengaku Salah dan Minta Maaf
Hengky menambahkan, pengajuan permohonan rehabilitasi sudah diserahkan pada Jumat pekan kemarin. Menurut dia, saat ini BNN masih melakukan assessment sehingga diperkirakan hasilnya akan keluar pada hari ini atau besok.
Zulfikar alias Jamal, pemain sinetron Preman Pensiun kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Jamal Preman Pensiun ditangkap setelah kedapatan memesan sabu.
Jamal diamankan bersama salah satu rekannya berinisial AA. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menyampaikan jika modus yang dilakukan AA dan Jamal dalam membeli narkoba adalah modus tempel.Â
"Pada hari Kamis, 27 Agustus 2020 tim Satnarkoba Polrestabes Bandung melakukan penangkapan kasus narkoba dengan inisial AA dan Z yang mana didapatkan modusnya dengan cara menempel," ujar Kombes Pol Ulung Sampurna di Polrestabes Bandung, Jumat, 28 Agustus 2020.
Apa itu pembelian tempel? Pembelian Tempel ini dilakukan agar pembeli dan penjual tidak saling bertemu. Ulung menjelaskan jika penjual saat itu menaruh sabu di salah satu tempat dan diambil oleh AA.
"Yaitu antara pembeli dan penjual menaruh di suatu tempat kemudian diambil oleh pembeli sehingga pembelinya ditangkap sedangkan penjual langsung kabur masih DPO," ucapnya.
Baca juga:Â Diciduk karena Narkoba, Jamal Preman Pensiun Ajukan Rehabilitasi