Terima Dakwaan Jaksa, Vanessa Angel Tak Ajukan Eksepsi
- Instagram @vanessaangelofficial
VIVA – Sidang kasus kepemilikan narkotika yang menjerat Vanessa Angel digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin, 31 Agustus 2020.
JPU membacakan dakwaan sekaligus menceritakan kronologi awal bagaimana Vanessa diamankan. Usai mendengar dakwaan dari JPU, Hakim menanyakan kelanjutan sidang pada Vanessa.
Baca Juga: Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara karena Kepemilikan Narkoba
Vanessa pun meminta waktu untuk berdiskusi sejenak bersama dengan kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara dan Kemal Maruszama untuk langkah selanjutnya yang akan diambil pada persidangan mendatang.
"Sudah mendengar, sudah mengerti. Iya, mau konsultasi dulu. Saya menyerahkan ke penasihat hukum," ucap Vanessa Angel dalam persidangan yang digelar di ruang satu PN Jakarta Barat, Senin, 31 Agustus 2020.
Kuasa hukum dari Vanessa pun tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dalam persidangan.
"Tidak ada (eksepsi), Yang Mulia," ucap Arjana.
Untuk itu, persidangan kasus narkoba Vanessa Angel akan dilanjutkan pada Senin, 7 September 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
"Kita lanjut dengan pemeriksaan saksi. Saksinya ada sembilan, rencana mau dihadirkan semua?" tanya Hakim.
"Rencana saksi polisi dulu tiga orang dan petugas dari perumahan jadi empat," ucap JPU.
Usai sidang, Vanessa mengaku tidak mengajukan eksepsi karena tidak ada yang ingin ia tolak dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Vanessa juga ingin persidangan cepat selesai.
"Alhamdulillah berjalan lancar sidang pertama tadi. Tinggal next sidang mendengarkan keterangan saksi. Ya karena memang enggak ada yang harus ditolak. Biar cepat aja sidangnya," ucap Vanessa Angel.