Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara karena Kepemilikan Narkoba
- Instagram @vanessaangelofficial
VIVA – Artis Vanessa Angel menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis Xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 31 Agustus 2020.
Setelah sidang dibuka, Hakim PN Jakarta Barat mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaan untuk terdakwa, Vanessa Angel.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Vanessa Angel Akui Masih Trauma
JPU kembali membacakan kronologi kejadian saat Vanessa beserta sang suami, Bibi Ardiansyah dan manajernya diamankan di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020 lalu.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara Terdakwa Vanessa Adzania atau Vanessa binti Doddy Soedrajat pada Senin, 16 Maret 2020 sekitar pukul 19.30 WIB atau dalam satu waktu yang sama Maret 2020 di Permata Mediterania Kembangan Jakarta Barat, terdakwa Vanessa Adzania atau Vanessa binti Doddy Soedrajat tanpa hak, memiliki, dan menyimpan barang bukti psikotropika berupa 20 butir pil Xanax," ucap JPU dalam ruang sidang satu PN Jakarta Barat, Senin, 31 Agustus 2020.
Saat penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Ditemukan 5 butir Xanax dan 15 butir Xanax di tempat yang berbeda. Kedua bungkus Xanax itu diakui milik Vanessa Angel.
"Menemukan satu plastik klip yang bertuliskan H Abdul Malik SH yang di dalamnya berisi 5 butir Xanax ada di dalam satu tas warna merah milik terdakwa. Bahwa selain 5 butir Xanax tersebut, juga ditemukan satu plastik yang berisikan 15 butir Xanax di dalam laci lemari TV yang ada di kamar terdakwa, yang kedua-duanya diakui oleh terdapat berada dalam penguasaan terdakwa atau milik terdakwa," ucapnya.
Dalam dakwaan JPU, Vanessa Angel juga telah mengakui jika 20 butir Xanax yang disimpannya untuk digunakan sendiri.
"Saksi Budi memperlihatkan bukti 15 butir Xanax tersebut dan memperlihatkan pada terdakwa untuk apa menyimpan Xanax. Kemudian dijawab terdakwa saya menyimpan Xanax untuk pergunakan sendiri," katanya.
Atas perbuatannya itu, Vanessa didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.