Diciduk karena Narkoba, Jamal Preman Pensiun Ajukan Rehabilitasi
- Instagram @ikang_jamal
VIVA – Pesinetron Zulfikar alias Jamal Preman Pensiun kembali diamankan oleh pihak kepolisian karena kasus narkoba yang pernah menjeratnya. Jamal terciduk setelah salah satu rekannya berinisial AA diamankan terlebih dahulu usai membeli narkoba jenis sabu.
Pengacara dari Jamal, Hengky Solihin menyampaikan, ia telah mengajukan rehabilitasi untuk Jamal. Ia pun berharap, Senin, 31 Agustus 2020 akan mendapatkan jawaban dari pengajuan itu.
Baca Juga: Pengakuan Jamal Preman Pensiun Soal Alasan Nyabu Lagi
"Ya, sekarang masih di polisi, tapi saya udah ajukan surat untuk rehabilitasi. Mudah-mudahan Senin nanti bisa diterima gitu," ucap Hengky kepada VIVA saat dihubungi Jumat, 28 Agustus 2020.
Hengky pun kembali menegaskan bahwa kliennya tidak ditangkap bersama dengan AA. AA yang merupakan teman satu tempat kos dengan Jamal Preman Pensiun, ditangkap terlebih dahulu.
"Iya, inisial AA itu, dia tidak bareng. AA dulu yang ditangkap. Jamal lagi jalan, kemudian ditangkap," katanya.
Sementara, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menyampaikan, modus yang dilakukan AA dan Jamal dalam membeli narkoba adalah modus tempel.
"Pada hari Kamis, 27 Agustus 2020 tim Satnarkoba Polrestabes Bandung melakukan penangkapan kasus narkoba dengan inisial AA dan Z yang mana didapatkan modusnya dengan cara menempel," ujar Kombes Pol Ulung Sampurna di Polrestabes Bandung, Jumat, 28 Agustus 2020.
Pembelian dengan modus tempel ini dilakukan agar pembeli dan penjual tidak saling bertemu. Ulung menjelaskan jika penjual saat itu menaruh sabu di salah satu tempat dan diambil oleh AA.
"Yaitu antara pembeli dan penjual menaruh di suatu tempat, kemudian diambil oleh pembeli sehingga pembelinya ditangkap sedangkan penjual langsung kabur, masih DPO," ucapnya.
Barang bukti yang didapatkan dari AA dan Jamal Preman Pensiun adalah 0,38 gram sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan, hasil urine menunjukkan keduanya positif sabu.
"0,38 gram di antaranya saudara A dan Saudara Z alias Jamal kita periksa urinenya. Hasilnya positif dan sebelumnya sudah dilakukan penangkapan kasus yang sama dan baru keluar dari LP. Ini masih diproses lagi, menunggu masukan dari berita acara bahwa yang bersangkutan pernah masuk dengan perkara yang sama," ucapnya.
Atas perbuatannya, Jamal Preman Pensiun dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara paling singkat, dan 12 tahun penjara.