Jalani Sidang Tuntutan, Lucinta Luna Didakwa Pasal Berlapis

Lucinta Luna.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Lucinta Luna yang kini berstatus terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika menghadapi sidang tuntutan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Rabu, 26 Agustus 2020. 

Meski Sudah Operasi Kelamin, Lucinta Luna Akan Umroh Sebagai Laki-laki

Juru Bicara PN Jakbar Eko Aryanto mengatakan, pihaknya menggelar sidang tuntutan kasus narkoba tersebut siang ini sekitar pukul 13:00 WIB.

"Benar, agendanya sidang tuntutan," ujar Eko saat dikonfirmasi.

Semakin Berani Mengakui Dirinya Terlahir Laki-Laki, Sambil Menangis Lucinta Luna Janji Ga Bakal Lakukan Hal Ini

Diketahui, Lucinta didakwa atas kepemilikan ekstasi dan tujuh butir Riklona yang merupakan narkotika golongan satu.

Baca juga: Lucinta Luna Bikin Heboh, Unggah Video Rayakan Ulang Tahun Pacar di IG

Bicara Kematian, Lucinta Luna Beri Wasiat Jika Meninggal Ingin Dimakamkan Sesuai Kodratnya

Lucinta Luna didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, ia didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.

Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang di tempat sampah apartemennya.

Jaksa menjelaskan, Lucinta mendapat ekstasi dari seorang perempuan yang tidak dikenal saat di tempat hiburan malam di kawasan Senopati.

"Setelah dapat ekstasi itu terdakwa coba namun karena rasanya tidak enak kemudian terdakwa bawa pulang," ujar Asep membacakan dakwaan Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Mei 2020 lalu.

Asep, dalam dakwaannya, menyebut dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020 silam.

Baca juga: Pengacara Bandingkan Kasus Lucinta Luna Dengan Slank

Pada Februari 2020, seminggu sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali, Lucinta membuang ekstasi itu ke tong sampah lantaran tahu dirinya sedang di kejar pihak kepolisian.

Kemudian pada Selasa 11 Februari, polisi melakukan penggeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi. Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya, namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan Lucinta Luna positif menggunakan ekstasi.

Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi. Hingga kini Lucinta Luna telah menjadi tahanan Kejaksaan dan mau tidak mau, dirinya harus siap atas putusan kasusnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya