Sidang Perdana Kasus Narkoba Vanessa Angel Digelar 31 Agustus 2020
- Instagram @vanessaangelofficial
VIVA – Persidangan kasus narkoba dengan terdakwa artis pendatang baru Vanessa Angel akan kembali menjalani sidang pada 31 Agustus 2020 mendatang.
Vanessa yang miliki nama asli Vanesza Adzania itu direncanakan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan dakwaan atas kasus narkoba Vanessa akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.
"Majelis hakim yang terdiri atas Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra telah menetapkan sidang perdana pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020," ujar Eko dikonfirmasi, Selasa, 25 Agustus 2020.
(VIVA/Andrew Tito)
Diketahui sebelumnya berdasarkan putusan pasal oleh polisi, terdakwa kasus narkoba Vanessa Angel didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 114 junto Pasal 132 Undang-undang 35/2008 tentang kepemilikan zar terlarang, narkotika.
Atas kasus tersebut hingga kini Vanessa Angel menjadi tahanan kota Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Menjadi tahanan kota juga berdasarkan permintaan Vanessa sendiri yang memohon lantaran dirinya masih memiliki anak yang masih membutuhkan ASI eksklusif.
Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020.
Dari hasil pemeriksaan para saksi, diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa Angel.