Akun YouTube-nya Dilaporkan, Angel Lelga Terancam 5 Tahun Penjara
- VIVA/Yasmin Karnita
VIVA – Angel Lelga dan akun YouTube-nya Angel Lelga Channel dilaporkan oleh Vicky Prasetyo melalui pengacaranya Razman Arif Nasution dan sang adik, Beby Lestari. Angel Lelga diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
Pada pelaporan atas nama Razman, Angel Lelga dilaporkan dengan pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI no.19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 serta 311 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Di situ dijelaskan bahwa nih ancaman hukumannya 4 tahun, kan 2 tahun cukup kalau dia masuk. Biar mereka sama-samalah di dalam nanti, ada juga pasal 310 dan 311 pencemaran nama baik," ujar Razman di Polda Metro Jaya, Minggu 23 Agustus 2020.
Sedangkan Beby Lestari juga melaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI no.19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 311 KUHP dengan ancaman 5 tahun.
Sunan Kalijaga kuasa hukum dari Vicky Prasetyo juga menyampaikan jika Vicky menginginkan agar Angel merasakan hal yang sama dengannya saat ini yaitu berada di balik jeruji besi yang sama.
"Ancaman diatas lima tahun. ini lah yang diinginkan sama Vicky bertemu di Rutan Salemba Vicky menginginkan rasa yang sama artinya dia saat ini merasakan jeruji besi. Karena mungkin dia masih sayang dia ingin mantanya merasakan hal yang sama jadi ingin berbagi rasalah," ucap Sunan.
Sunan menyampaikan selain melaporkan Angel Lelga, Vicky Prasetyo dan Beby Lestari juga melaporkan seluruh pihak yang terlibat dalam akun YouTube Angel Lelga Channel.
"Semua karena kita melaporkan akun YouTube Angel Lelga Channel. siapapun yang terlibat di situ kita lihat diproses hukumnya seperti apa. Ada 4 episode yang dalam proses laporan kita," ucap Sunan.