Pakai Ganja, Anton J-Rocks Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Andrew D. Tito
VIVA – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menjerat mantan Drummer Band J-Rock, Anton Tidi Kelces dan empat rekannya Diyan Suci, Muslihuadi dan Wijaya, lantaran ke dapat miliki ganja kering yang ditotalkan seberat 1 KG.
Keempatnya dikenakan Pasal 111 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35/ 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihak penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok sudah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap para pelaku.
Penetapan keempatnya sebagai tersangka setelah penyidik menyita barang bukti dan melakukan tes urine dan hasilnya positip.
“Kita lakukan tes urine dan semuanya positif sebagai pengguna, Kita masih pendalaman semuanya yang bersangkutan empat orang tersangka sudah kita amankan,” jelas Yusri.
Yusri menjelaskan pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih mengembangkan kasus ini guna mengetahui dari mana para pelaku mendapatkan barang haram tersebut.
Sebelumnya, penyidik menangkap Anton di kediamannya kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat 21 Agustus. Penangkapan Anton setelah sebelumnya, penyidik mencokok tiga rekannya.
Dari tangan para pelaku penyidik menyita barang bukti berupa1 paket ganja kering seberat 34 gram,1 paket ganja kering berat 1 kg, 1 unit HP merek Vivo.
Kemudian di temukan lagi, 1 plastik ganja kering berat 3 gram, 1 unit HP merek Samsung,1 toples kaca berisi Ganja kering berat 18 gram, 1 paket plastik berisi ganja kering berat 17 gram, 1 unit HP merek Iphone S 6, 1 paket kertas coklat berisi ganja kering berat 23 gram dan 1 unit HP merek Xiaomi.