Begini Kronologi Penangkapan Drumer J-Rocks Terkait Kasus Narkoba
- VIVA.co.id/ Ichsan Suhendra
VIVA – Polres Pelabuhan Ganjung Priok Jakarta Utara menangkap publik figur, Mantan Drummer Band J-rocks, Anton Rudi Kelces bersama tiga orang rekannya, W, DM dan M, keempatnya tertangkap atas kepemilikan narkoba jenis ganja sebanyak 1 Kg.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan kepada polisi, terkait adanya transaksi narkoba jumlah besar yang melibatkan publik figur.
Pengungkapan berawal dari polisi mengamankan satu pelaku berinisial M di sebuah kos di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat, dalam pengakuannya, M yang juga merupakan kru dari J-rock ini baru saja menerima paket dari jasa pengiriman barang, yang mana diketahui berisikan 1 KG Ganja.
“Berawal ada laporan informasi masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan oleh sat narkoba polres metro berhasil amankan seseorang inisial M di daerah kos kemayoran ditemukan satu paket ganja kering.” ujar Yusri saat rilis kasus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Baca juga: Meja yang Gak Kamu Pilih Ungkap Hal Mengganggu dalam Hidup
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan terhadap satu nama inisial D (DPO) yang diketahui dari keterangan M, D pernah nerima sekitar satu kilogram ganja kering.
Ganja 1 Kg kemudian pindah tangan kembali ke salah satu kru band J-rock berinisial DM yang memesan 1 KG Ganja, dari tangan DM ini lah , ganja 1 Kg tersebut berpindah tangan ke Drummer J-rock Anton Rudi Kelces.
“Salah satu personil Jrocks ini adalah Drummer daripada Jrocks inisial ARK juga membeli dari DM sebanyak satu paket ganja juga DM menjual kepada salah atau mantan Kru Jrocks inisialnya adalah W. W sempat membeli dua paket ganja jadi sudah empat diamankan. “ ujar Yusri.
Baca juga: Cegah Penyebaran COVID-19, Bar di Tokyo Lakukan Ini
Penyelidikan terhadap pelaku Anton Rudi Kelces, polisi mendatangi kediamannya di kawasan Serpong Tangerang Banten, dari rumah Anton, polisi dapati satu paket ganja.
Dalam kasus ini, polisi menangkap para tersangka di empat lokasi yang berbeda, hingga kini empat tersangka San barang bukti sudah di bawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, polisi masih kejar satu tersangka lainnya yang berinisial D.
“Satu DPO insial D sebagai penjualnya. Semunya dilakukan di tempat masing-masing termasuk ARK di rumahnya daerah Serpong,” ujar Yusri.
Atas perbuatannya, empat tersangka yang berhasil diamankan di kenakan pasal 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.