1 Kilo Ganja Diamankan dari Penangkapan Drummer J-Rocks
- Instagram @antonjrocks.kelces
VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok ungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja. Dalam kasus ini polisi menangkap pelaku bernama Anton Rudi Kelces (39) yang merupakan penggebuk drum Band J-rock.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sinta mengatakan pihaknya mengaman tiga tersangka, dua dia tanya merupakan rekan Anton, dan satu orang kurir yang diduga mengantarkan barang garam terebut.
"Identitas pelaku M, DN, ARK dan Wijaya (eks kru band J-Rocks)," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta, dikonfirmasi, Jumat (21/8/2020).
Ahrie mengungkapkan penangkapan keempatnya dilakukan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang bukti yang disita dari penangkapan ini berupa 1 kilogram ganja.
"Ganja dengan berat bruto sekitar satu kilogram berikut penyalahgunaan narkoba jenis ganja," ujarnya.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan keempatnya untuk pengembangan kasus. Rencanya Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan mengadakan jumpa pers terkait hal ini pada, Sabtu, 22 Agustus 2020 pukul 12.00.
Baca juga:Â Drummer J-Rocks Ditangkap Polisi karena Narkoba
J-Rocks merupakan band asal Jakarta yang terbentuk sejak 9 November 2003. Band tersebut digawangi Iman Taufik Rachman (vokal dan gitar), Sony Ismail Robayani (gitar), Swara Wimayoga (bass), dan Anton Rudi Kelces (drum). Band ini mengusung musik Japanese pop/rock, pop, rock, dan rock alternatif.
Band ini semakin dikenal sejak munculnya album kedua Spirit (2007). Lewat lagu Kau Curi Lagi, nama band J-Rocks melambung. Dalam lagu tersebut mereka berduet dengan Prisa Rianzi. Sampai saat ini belum ada keterangan dari pihak manajeen J-Rocks. Â