Teman-teman Pelawak Berencana Jenguk Qomar di Lapas Brebes

Nurul Qomar
Sumber :
  • instagram Nurul Qomar

VIVA – Sujarwo yang terkenal dengan nama Jarwo Kwat, selaku Ketua Umum Persatuan Seniman Komedia Indonesia (Paski) menyampaikan bahwa teman-teman pelawak berencana untuk menjenguk Nurul Qomar alias Qomar yang saat ini ditahan di Lapas Brebes, Jawa Tengah.

Cawalkot Palopo Trisal Tahir dan 3 Komisioner KPU Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah

Namun, rencana untuk menjenguk tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat, mengingat setiap Lapas memiliki aturan selama masa pandemi virus corona COVID-19.

Baca Juga: Kasus Ijazah Palsu, Pelawak Qomar Resmi Ditahan

Diduga Palsukan Ijazah saat Nyaleg, Oknum Dewan Terpilih di Lombok Ditahan Polisi

"Ya pasti ada rencana ke sana, tapi untuk dekat-dekat ini kita belum bisa. Karena menyadari pak Haji Qomar harus beradaptasi dengan lingkungan di Lapas," ujar Jarwo Kwat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2020.

Derry Empat Sekawan juga menyampaikan jika Qomar belum bisa di jenguk karena harus menjalani karantina selama dua minggu di dalam Lapas Brebes.

Kades Kangayan Terjerat Kasus Ijazah Palsu, Tapi Masih Beraktivitas Normal

Baca Juga: Sedihnya Derry Empat Sekawan Lihat Qomar Diborgol Bagai Penjahat

"Kemudian juga ada aturan keluarga belum boleh besuk. Dia harus dua minggu dulu dikarantina. Jadi kayak yang pak Jarwo bilang, kita ada rencana jenguk beliau ke Brebes. Tetapi kita harus sesuai prosedur COVID-19 ya," ujar Derry.

Sebelum ditahan, Jarwo sempat mengira, kasus yang menjerat Qomar itu sudah selesai. Ia pun mengaku kaget saat mengetahui Qomar akhirnya ditahan.

"Kaget kita tuh. Kirain masalahnya udah selesai ya. Teman-teman komedian juga ngira gitu. Proses hukumnya selama ini ternyata udah berjalan," ucap Jarwo.

"Kita sebagai teman beliau juga kaget ya, karena seminggu lalu masih syuting sama pak Qomar. Enggak ada tanda apa-apa. Ngabarinnya juga pas dia dapat surat pemanggilan itu," sambung Derry.

Diketahui, pelawak Nurul Qomar resmi ditahan di Lapas Brebes, Jawa Tengah atas kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3. Ia harus menjalani masa tahanan selama dua tahun penjara. Hal itu berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah atas banding yang diajukannya.

Putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah ini lebih tinggi dari vonis yang diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri Brebes yang memvonis Qomar 1 tahun 5 bulan penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya