Sedihnya Derry Empat Sekawan Lihat Qomar Diborgol Bagai Penjahat
- Ini Talk Show
VIVA – Pelawak Qomar resmi ditahan di Lapas Brebes, Jawa Tengah atas kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3. Atas kasus itu, Derry Sudarisman atau Derry Empat Sekawan mengaku prihatin saat melihat sahabatnya harus diborgol.
Derry menganggap perlakuan kepada Qomar bagaikan seorang penjahat atau koruptor. Ia tetap menganggap pria bernama lengkap Nurul Qomar itu merupakan sosok pria yang baik, sehingga seharusnya tidak perlu sampai diborgol.
Baca Juga: Kasus Ijazah Palsu, Pelawak Qomar Resmi Ditahan
"Nah, itu saya sempet prihatin sekali ya. Mas Qomar itu bukan penjahat yang korupsi uang negara miliaran, trilunan. Mas Qomar itu seorang komedian, ustad, dosen. Jadi secara etika, dia orang baik-baik. Bukan penjahat," ujar Derry di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2020.
Derry menganggap perlakuan terhadap Qomar cukup berlebihan. Ia menganggap sahabatnya itu tidak akan lari. Meski telah dinyatakan terbukti menggunakan SKL palsu sebagai upaya untuk melamar menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes.
"Jadi agak berlebihan kalau diborgol seperti itu. Mau lari ke mana dia? Sementara dengan ya saya enggak perlu jelaskan perbedaan dengan lainnya, begitu dikawal dan dilayani dengan baik. Jadi itu aja sih saya prihatin," katanya.
Derry mengaku sedih melihat sahabatnya harus terlibat kasus pemalsuan SKL itu. Meski begitu, ia tetap meyakini jika Nurul Qomar merupakan warga negara yang baik dan juga menaati aturan yang ada.
"Sedih lah sebagai sahabat, karena tidak menyangka. Tapi sebagai warga negara yang baik, saya yakin pak Qomar akan taat aturan. Dia berani ber-statement segala macam, berarti dia yakin kalau dia benar," katanya.
Diketahui, Qomar saat ini harus menjalani masa tahanan selama 2 tahun penjara atas kasus pemalsuan SKL S2 dan S3 itu. Hal itu berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah atas banding yang diajukannya.
"Bukan penahanan lagi. Jadi pelaksanaan putusan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah 2 tahun," ucap kuasa hukum dari Qomar, Furqon Nur Zaman saat dihubungi awak media, Rabu, 19 Agustus 2020.
Putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah ini lebih tinggi dari vonis yang diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri Brebes yang memvonis Qomar 1 tahun 5 bulan penjara.
"Iya. Dituntut 3 tahun, kemudian vonis Pengadilan Negeri 1 tahun 5 bulan. Nah, atas vonis PN Brebes, kami ajukan banding. Jaksa penuntut umum banding .Pengadilan Tinggi akhirnya vonis 2 tahun, nambah," pungkasnya.