HUT RI KE 75, Saipul Jamil dapat Remisi
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Sebanyak 4151 narapidana diseluruh lapas dan rumah tahan di wilayah DKI Jakarta mendapat remisi pada hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75. Di Lapas kelas 1 Cipinang, sebanyak 1328 narapidana menerima remisi.
Dari keseluruh jumlah narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 74 orang napi mendapatkan remisi umum 2 atau bebas langsung.
Sedangkan sebanyak 1254 narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan, salah satunya penyanyi dangdut Saipul Jamil.
"Saipul Jamil dapat remisi umum 1, pengurangan masa tahanan. Dia mendapatkan remisi 5 bulan," jelas Kalapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan kepada VIVA, Senin 17 Agustus 2020.
Tonny menambakan remisi yang diberikan kepada Saiful Jamil merupakan remisi untuk kasusnya yang pertama yaitu kasus asusila dengan korban DS pada tahun 2016 silam. Sedangkan untuk kasus yang kedua, Saipul Jamil tidak mendapatkan remisi.
"jadi remisinya itu untuk kasus yang pertama ya. Kasus yang masuk tindak pidana umum, sedangkan kasus untuk tindak pidana korupsi yang dilakukannya tidak diberi remisi," tambah Tonny.
Sementara itu, Tonny menegaskan di Lapas Kelas 1 Cipinang tidak ada narapidana kasus korupsi yang menerima remisi pada HUT RI kali ini. Untuk narapidana Tipikor sendiri yang mendapatkan remisi berjumlah 8 orang.
"tidak ada napi tipikor di lapas ini yang menerima remisi, tidak ada JC nya. Mungkin di lapas yang lain. Napi tipikor yang mendapat remisi mereka semua sudah memenuhi syarat administratif substantif, untuk yang belum ada JC dan ketentuan lainnya tidak mendapatkan remisi," jelas Tonny.