Dituduh Sebabkan Jerinx Dilaporkan ke Polisi, Ini Kata dr. Tirta
- Instagram @dr.tirta
VIVA – Sejumlah warganet menuduh dokter relawan dr. Tirta menjadi penyebab di balik musisi Jerinx dilaporkan ke polisi dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka serta ditangkap. Kasus yang menjerat Jerinx ini terkait kalimat 'IDI kacung WHO' yang pernah ia tulis beberapa waktu lalu.
Menanggapi tuduhan tersebut, pria bernama panjang Tirta Mandira Hudhi itu buka suara dan menuliskan jawaban yang panjang di akun Instagram pribadinya.
Baca Juga: Jerinx Ditahan, Postingan Istri Banjir Dukungan
"IDI berhak menggunakan hak hukumnya, @jrxsid pun berhak membela diri juga secara hukum di sidang, harusnya jadi hikmah buat sampean sampean juga," kata Tirta dikutip VIVA, Kamis, 13 Agustus 2020.
"Menyerang saya dan nakes2 itu hak anda, tapi ga mengubah fakta, malah cenderung membuktikan, bahwa kalian ga paham apa maksud @jrxsid, kalian menyalahkan pihak pelapor, haha yowis lah, mau ancem2 saya ga takut kok, wong saya juga wni yg punya hak," tambahnya.
Tak hanya itu, dr. Tirta juga mengatakan bahwa warganet yang menyerang Ikatan Dokter Indonesia tidak mengerti apa yang sebenarnya menjadi masalah dalam kasus Jerinx.
"Menyerang @ikatandokterindonesia juga semakin membuktikan, bahwa kalian menghalangi mreka menggunakan hak hukumnya, trus itu demokrasi? Jelas diksi 2 kata itu di acc ahli bahasa kok melanggar. Ya kalo ga rasa salah, buktikan di sidang to?" ucapnya.
Ada sebagian warganet yang membela Jerinx dan berpendapat kalau apa yang dikatakan Jerinx tidak salah karena ia bebas berpendapat. Namun, dr. Tirta menjelaskan bahwa demokrasi bukan hanya soal bebas berpendapat.
"Demokrasi itu bukan pekara freedom of speech saja, tapi pekara menghargai hak hukum seseorang juga. Jadi dibaca dulu, tugasmu adalah mengikuti proses persidangan nantinya. Pihak pelapor dan terlapor bisa membuktikan segalanya di persidangan. Ga puas? Ada banding. Ga puas? Ada kasasi masih," ujarnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melaporkan salah satu unggahan Jerinx ke Polda Bali yang berisi 'IDI kacung WHO'. Jerinx dijerat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.