Divonis Rehabilitasi, Roy Kiyoshi Segera Bebas

Roy Kiyoshi
Sumber :
  • Instagram/roykiyoshi

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana rehabilitasi selama 5 bulan kepada Roy Kiyoshi. Ia telah terbukti bersalah karena menyalahgunakan narkotika golongan 4.

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

Artinya Roy Kiyoshi akan tetap berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur untuk melanjutkan rehabilitasinya.

Kuasa hukum dari Roy Kiyoshi, Edi Suryono menyampaikan jika saat ini masih menunggu keputusan dari Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan banding atau menerima putusan dari Majelis Hakim. 

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

"Putusannya kan bukan pidana tapi putusan rehab, sisa pidananya ke rehab dan itu intinya diterima tapi kan jaksa pikir-pikir. Kita lihat nanti satu minggu apakah Jaksa mengajukan banding atau menerima," kata Edi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 12 Agustus 2020.

Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut Edi menyampaikan jika sisa masa penahanan Roy Kiyoshi kurang dari satu bulan. Untuk itu, Roy akan bebas setelah sisa vonis hakim dijalankan. 

Hakim soal Permintaan Tom Lembong Agar Mendag Lain Diperiksa: Serahkan ke Penyidik

"Kalau sekarang sisanya gak sampai 1 bulan. Ya otomatis (bebas)," katanya. 

Selama Roy Kiyoshi menjalani masa rehabilitasi atau rawat inap di RSKO Cibubur. Edi menyampaikan jika kliennya itu sudah mulai enakan karena keluarga selalu ada untuk Roy Kiyoshi. 

"Sekarang sudah enakan karena keluarga udah deket dengan dia sekarang, apalagi keluarga nanti, itu yang dibutuhin sebenarnya keluarga sebenernya untuk Roy," katanya. 

Edi pun menyampaikan putusan dari Majelis Hakim sudah adil untuk Roy Kiyoshi. Untuknya yang terpenting agar Roy Kiyoshi bisa sehat dan kembali beraktivitas. 

"Ya bagi kita sudah adil lah yang penting biar Roy bisa sehat lagi bisa beraktivitas lagi sedia kalah," katanya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya