Jerinx Ditahan, #BebaskanJRXSID Menggema di Media Sosial
- Instagram/jrxsid
VIVA – Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Jerinx ditetapkan sebagai tersangka terkait postingan “IDI kacung WHO” di akun media sosial miliknya.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi S.H menyampaikan saat ini Jerinx menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan secara langsung.
"Pasal yg dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP," kata Syamsi melalui pesan Whatsapp, Rabu, 12 Agustus 2020.
Penetapan sebagai tersangka itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT. Dari pasal-pasal yang disangkakan itu Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sejak kabar ditangkapnya Jerinx, foto Jerinx dengan tagar #BebaskanJRXSID dan #SayaBersamaJRX ramai disuarakan di media sosial Instagram dan Twitter. Berikut beberapa cuitan dengan tagar tersebut:
"Masalahnya di komunikasi, terjadi miskomunikasi, maksud dan maksud, alangkah ademnya bila diselesaikan secara diskusi untuk menemukan solusi terbaik. Bebaskan teman kami, dia orang baik. #BebaskanJRXSID #SayaBersamaJRX," tulis @KomarClash.
"Pak @jokowi, saya sungguh tidak mengerti apa yang terjadi. Bukankah berekspresi itu adalah hak dasar warga negara? Saya punya pendapat berbeda dengan Bli JRX dalam banyak hal, tapi penahanan dia adalah kemunduran demokrasi Indonesia! #BebaskanJRXSID #sayabersamaJRX," tulis @smilingdiana.
"Kritik selalu di bungkam, katanya negara demokrasi. Narasi seharusnya dilawan dengan narasi, lantas kenapa harus dikriminalisasi? #Jrx #jerinx #savejrx #bebaskanjrxsid #sayabersamajrx," tulis @Rendraprimayoga.