Gara-gara Postingan IDI Kacung WHO, Jerinx Terancam Hukuman Berat
- Instagram @jrxsid
VIVA – Polda Bali akhirnya menetapkan drummer Superman is Dead, Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Jerinx ditetapkan sebagai tersangka terkait postingan “IDI Kacung WHO” di akun media sosialnya beberapa waktu yang lalu.
Saat dihubungi VIVA, Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi membenarkan bahwa Jerinx saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya (Jerinx sudah ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kombes Syamsi melalui pesan WhatsApp, Rabu, 12 Agustus 2020.
Kombes Syamsi menjelaskan bahwa pada hari ini, Rabu, 12 Agustus 2020, Jerinx menjalani pemeriksaan sebagai seorang tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan, Jerinx langsung ditahan.
“Yang bersankutan (Jerinx) pada hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai TSK (Tersangka), dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung dilakukan penahanan,” kata Kombes Syamsi.
Lebih lanjut, Kombes Syamsi juga memberikan keterangan terkait pasal yang dijeratkan kepada Jerinx. Karena kasus tersebut, Jerinx terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
“Pasal yang dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020,” kata Kombes Syamsi.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 M (Rp1 miliar),” katanya menambahkan.