Kasus Narkoba, Roy Kiyoshi Divonis 5 Bulan Pidana Rehabilitasi

Sidang vonis Roy Kiyoshi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Wahyu Firmansyah

VIVA – Persidangan kasus narkoba Roy Kurniawan atau Roy Kiyoshi telah sampai pada agenda terakhir yaitu putusan vonis dari majelis hakim. Persidangan digelar secara video conference, karena tengah berada Roy Kiyoshidi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

2.077 Kasus Narkoba Ditangani Polda Jateng Sepanjang 2024, Naik 6 Persen dari Tahun Sebelumnya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nyatakan Roy Kiyoshi telah terbukti bersalah karena telah menyalahgunakan narkotika golongan 4.

"Mengadili, bahwa terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dengan menyalahgunakan narkotika golongan 4 sebagai dalam dakwaan alternatif ke 1 penuntut umum," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 12 Agustus 2020.

Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia, Kasubdit hingga Kasat Narkoba Dimutasi

Roy Kiyoshi divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana rehabilitasi selama 5 bulan. Artinya Roy akan tetap berada di RSKO Cibubur untuk melanjutkan rehabilitasinya. 

Baca juga: Punya Suami 4 Zodiak Ini Bakal Beruntung Banget!

Penyelundupan 6 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Digagalkan Polres Asahan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Kiyoshi dengan pidana rehab selama 5 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa menjalani sisa pidana dengan rehabilitasi sosial di balai rehabilitasi yang sudah difasilitasi yaitu RSKO Cibubur Jakarta Timur," kata Hakim Ketua. 

Mendengarkan putusan dari Majelis Hakim Roy Kiyoshi langsung menyatakan menerima putusan vonis tersebut. 

"Diterima yang mulia, saya terima yang mulia," kata Roy melalui video conference. 

Sementara Jaksa Penuntut Umum meminta waktu untuk pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis yang diberikan kepada Roy Kiyoshi. 

"Kami pikirkan dulu Yang Mulia," kata JPU. 

Ditemukan barang bukti

Diketahui, Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, pada tanggal 6 Mei 2020 lalu. Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti psikotropika.

Ketika dilakukan tes urine, Roy dinyatakan positif mengonsumi psikotropika jenis benzo. Saat ini, Roy Kiyoshi sedang menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya