Ditetapkan Jadi Tersangka, Jerinx SID Datang Sendiri ke Polda
- Instagram @jrxsid
VIVA –Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Jerinx ditetapkan sebagai tersangka terkait postingan “IDI kacung WHO” di akun media sosial miliknya.
Saat dihubungi VIVA, Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho, membenarkan kabar tersebut. “Iya betul (Jerinx sudah ditetapkan sebagai tersangka),” kata dia, Rabu, 12 Agustus 2020.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx juga langsung ditahan karena kasus yang menjeratnya tersebut. “Iya (sudah ditahan),” kata Yuliar.
Baca juga: Mau Makan Murah di Momen HUT 17 Agustus? Cek di Sini!
Yuliar menjelaskan bahwa Jerinx tidak dijemput ke kediamannya, melainkan datang sendiri memenuhi panggilan sebagai tersangka yang kemudian langsung ditahan.
“Enggak ada (penjemputan), Jerinx hadir hari ini memenuhi panggilan sebagai tersangka setelah itu sudah kita tahan langsung,” kata dia.
Dalam kasus ini, Jerinx dijerat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah membuat laporan atas Jerinx di Polda Bali. IDI melaporkan salah satu unggahan Jerinx yang menuliskan kacung WHO. Jerinx mulai banyak mengunggah di media sosial terkait laporan IDi tersebut. Salah satunya, Jerinx bandingkan dengan Anji.