Eksepsi Vicky Prasetyo Ditolak, Persidangan Kembali Dilanjutkan

Vicky Prasetyo.
Sumber :
  • Aiz Budhi/VIVA

VIVA – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik terhadap Angel Lelga yang dilakukan oleh mantan suaminya, Vicky Prasetyo kembali dilanjutkan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 12  Agustus 2020.

Vicky Prasetyo Kalah Telak di Pilkada Pemalang Berdasarkan Real Count Sementara KPU

Dalam sidang kali ini, Hakim Ketua menyampaikan menolak eksepsi yang diajukan oleh Vicky.

"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto secara keseluruhan," kata Hakim Ketua dalam persidangan.

Vicky Prasetyo Kalah di Pilkada Pemalang 2024

Untuk itu, persidangan dengan terdakwa Vicky Prasetyo akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu, 19 Agustus 2020 mendatang.

"Meminta penutut umum untuk meneruskan persidangan keagenda berikutnya," ucap Hakim.

Vicky Prasetyo Tegaskan Tak Ada Serangan Fajar, Netizen: Gak Cair Gak Nyoblos!

Hakim Ketua juga membebankan biaya perkara kepada Vicky Prasetyo sesuai dengan putusan dari persidangan nanti.

"Putusan tersebut menimbang dari fakta persidangan kalau Jaksa Penuntut Umum membuat dakwaan sudah sesuai dalam UU yang berlaku," ujar Ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya, Vicky Prasetyo menyampaikan kalau pihaknya keberatan dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Di antaranya adalah kesalahan dalam menuliskan waktu kejadian dan menganggap  bahwa ia tidak menyiarkan kejadian penggerebekan itu.

Diketahui, Vicky Prasetyo didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Namun, perlu dicatat bahwa hasil quick count ini bukanlah hasil resmi dari Pilkada Jakarta 2024.

Update Hasil Quick Count Pilkada 2024, Ini Deretan Artis yang Menang dan Kalah

Pilkada 2024 menjadi salah satu momentum penting bagi masyarakat Indonesia, dengan pemungutan suara yang berlangsung serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024