Kasus Dihentikan, Irwansyah Bakal Laporkan Balik Medina Zein
- Viva.co.id/Putri Dwi
VIVA – Setelah kasus dugaan penggelapan aliran dana dalam kasus usaha kue Bandung Makuta telah SP3 atau surat penghentian penyidikan dan penuntutan, Irwansyah akan melaporkan balik Medina Zein dan sang suami Lukman Azhari.
Saat ini Irwansyah masih terus berkomunikasi dengan kuasa hukumnya, Muhammad Zakir untuk mempersiapkan laporan itu. Irwansyah mengaku tidak ingin terburu-buru untuk melaporkan Medina Zein dan Lukman Azhari.
"Soon. Sudah sih, saya sudah ngobrol sama Mas Zakir untuk bisa lapor. Cuma memang ini kan proses ya, kabar terima SP3-nya juga baru kemarin jadinya saya enggak mau gegabah juga," kata Irwansyah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Agustus 2020.
Alasan Irwansyah untuk melaporkan balik Medina Zein dan Lukman Azhari karena kasus ini memang sudah berjalan di ranah hukum dan tentunya ada konsekuensi.
"Karena memang ini kan sudah di ranah hukum pasti setiap orang kalau sudah di ranah hukum pasti ada konsekuensinya juga dan ini kan sudah ke media juga, ya pengin terang benderang lah," katanya.
Sementara itu, Medina Zein dan Lukman Azhari telah dilaporkan balik oleh direktur PT Bandung Makuta, Fitra Olid dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya setelah SP3 diterbitkan oleh Polrestabes Bandung.
"Karena dia merasa bahwa harusnya Medina tidak melaporkan dia. Karena dia adalah direktur selaku pihak yang mewakilkan perusahaan perseroan atau perusahaan di luar pengadilan atau pun di dalam pengadilan tapi ternyata dilaporkan, maka setelah di SP3 perkara ini beliau melapor balik. Dia merasa bahwa sebagai direktur telah dicemarkan nama baiknya dengan pelaporan tuduhan dugaan penggelapan," ucap Zakir.