Pihak Rency Milano Siap Ungkap Identitas Klinik yang Diduga Malpraktik
- flickr.com
VIVA – Kasus malpraktik yang dialami oleh Rency Milano terus bergulir. Pihak Rency telah melayangkan somasi kepada klinik yang diduga telah melakukan tindakan malpraktik. Somasi itu telah disampaikan oleh pihak Rency beberapa hari lalu.
Sayangnya, somasi yang disampaikan oleh pihak Rency belum juga mendapatkan tanggapan dari klinik yang bersangkutan. Pengacara dari Rency, Bagiono menyampaikan jika saat ini belum ada pertemuan antara pihaknya dengan klinik.
"Pada hari ini dalam rangka klarifikasi kasus klien kami. Mungkin teman-teman sudah tahu Rency dalam kondisi keadaan yang kalau kita liat secara fisik baru terjadi proses pengangkatan adanya kegiatan malpraktik yang dilakukan klinik. Saya sebagai pengacara Rency Milano, sudah melakukan tindakan somasi terhadap seseorang yang di mana pada sampai saat ini belum respons. Walaupun ada respons untuk bertemu tapi kenyataannya belum ada pertemuan pihak kami lawyer dan klinik," kata Bagiono di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Senin malam, 3 Agustus 2020.
Pihak Rency pun kembali melayangkan somasi kedua kepada pihak klinik dan menjanjikan untuk menggelar pertemuan pada Rabu, 5 Agustus 2020 mendatang. Rency ingin melihat apakah ada keseriusan dari pihak klinik untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik.
Baca juga: Selundupkan Narkoba, Seekor Kucing Berhasil Lolos dari Penjara
"Saya lihat mungkin dengan tindakan somasi, memangil klarifikasi gimana jalan keluarnya. Sebab itu kita tau di dalam tindakan somasi adakah keseriusan dari mereka," katanya.
Elma Theana yang saat itu berada di sebelah sang kakak mempertegas jika memang pihak klinik tidak ingin menanggapi somasi yang diberikan dan tidak ada niat untuk bertemu. Pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan membuka identitas klinik.
"Kalau sampai besok Rabu enggak ketemu, berarti enggak ada niat baik dan kami siap untuk blow up nama kliniknya," kata Elma.
Sementara, Bagiono menyampaikan jika setiap masyarakat berhak untuk menuntut ganti rugi sesuai dengan undang-undang.
"Dalam UU 36 tahun 2009, masyarakat berhak menuntut ganti rugi pada tenaga kesehatan jika terjadi kesalahan. Jadi, jika somasi kedua tidak digubris, saya akan langsung tempuh jalur hukum," tuturnya.