Bebas dari Penjara, Sandy Tumiwa Menangis
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA – Kabar bahagia datang dari Sandy Tumiwa. Sandy dinyatakan bebas dari Rutan (Rumah Tahanan) Salemba, Jakarta, pada hari ini, Kamis, 30 Juli 2020. Sandy sebelumnya ditahan karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Andre Nusi selalu Kuasa Hukum dari Sandy Tumiwa mengatakan bahwa Sandy bebas dengan putusan Mahakamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi dari pihaknya, hingga membuat masa hukuman Sandy menjadi 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Duka Sandy Tumiwa, Dipenjara Saat Ibunda Meninggal Dunia
“Sandy hari ini bebas dengan putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi kami yaitu menjadi 1 tahun 6 bulan. Yang putusan PN (Pengadilan Negeri) mengatakan bahwa Sandy divonis 4 tahun,” kata Andre dikutip VIVA dari channel YouTube Cumicumi.
“Sehingga saya mengajukan tingkat banding dan kasasi, dan berhasil MA memberikan putusan menjadi 1 tahun 6 bulan. Sehingga pada hari ini Sandy bebas ya, dengan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM sehingga menjadi 1 tahun 5 bulan,” kata Andre menambahkan.
Sandy yang terlihat berada di samping Kuasa Hukumnya itu tampak sangat bahagia dengan kebebasannya tersebut. Sandy bahkan terlihat menangis.
“Saya enggak bisa ngomong apa-apa,” ucap Sandy kemudian menangis.
“Yang jelas, saya berterima kasih sama Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Sandy Tumiwa menambahkan.