Polisi Ungkap Cara Mucikari Tawarkan Vernita Syabilla
- Instagram @vernitasyabilla.
VIVA – Pihak kepolisian Polresta Bandar Lampung mengumumkan hasil pemeriksaannya atas tiga orang yang ditahan atas dugaan prostitusi online. Tiga orang itu yakni dua orang mucikari dan satu orang artis berinisial VS atau Vernita Syabilla. Kepada polisi, dua orang mucikari tersebut menjelaskan bagaimana menawarkan prostitusi tersebut.
Awalnya mereka menawarkan melalui gawai lalu meminta calon pemesan mentransfer sejumlah uang. Kemudian mereka menyepakati mengenai tempat, akomodasi dan lain sebagainya.
"Modus dalam kasus ini yaitu kedua mucikari adalah dengan cara menawarkan jasa prostitusi via HP kepada calon penikmat jasa dengan terlebih dahulu calon penikmat jasa mentransfer sejumlah uang, disiapkan akomodasi serta fasilitas yang disepakati," ucap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra, saat jumpa pers di Polresta Bandar Lampung, Kamis, 30 Juli 2020.
Dalam kasus VS, calon pemesan mentransfer senilai Rp1 juta. Lalu di dalam kamar hotel ditemukan uang tunai senilai Rp15 juta. Uang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti bersama beberapa barang lainnya, salah satunya alat kontrasepsi.
“Terdapat barang bukti yaitu Uang tunai sejumlaj 15 juta rupiah kemudian bukti transfer bank Rp 1 juta. Kemudian nota booking di salah satu kamar hotel tersebut dan kami menemukan satu kotak alat kontrasepsi dan 3 buah handphone,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya.
Vernita Syabilla telah membantah mengenai kepemilikan alat kontrasepsi tersebut. Selain itu, Vernita meminta maaf atas kejadian ini.
“Terimakasih buat semuanya terutama saya minta maaf buat keluarga saya yang syok dengan berita-berita yang beredar simpang-siur dan belum terbukti kebenerannya,” ujar Vernita.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Vernita Syabilla Masih Dapat Tawaran Pekerjaan?
Sampai saat ini, status Vernita Syabilla masih sebagai saksi. Sedangkan dua orang yang diduga sebagai mucikari dengan inisial MK dan MNA sudah menjadi tersangka. Kepada tersangka, polisi mengenakan Pasal 2 Ayat 1 UU 21 No 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, pengangkutan dan pemindahan seseorang atau memberi bayaran untuk tujuan eksploitasi terhadap orang tersebut di wilayah Repubik Indonesia.
Mereka diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp120 juta sampai Rp600 juta. Kemungkinan besar, Vernita bisa kembali ke rumahnya dalam waktu dekat.