Terjerat Kasus Narkoba, Roy Kiyoshi Dituntut Enam Bulan Penjara

Roy Kiyoshi
Sumber :
  • Instagram/roykiyoshi

VIVA – Presenter sekaligus paranormal Roy Kiyoshi dituntut enam bulan penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juli 2020.

Saksi Sebut Pengacara Ronald Tannur Masih Kasih Uang Rp10 Juta usai Vonis Bebas

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kuasa Hukum Roy Kiyoshi yakni Edi Suryono. “Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tadi enam bulan. Kita lihat minggu depan gimana hasilnya,” kata Edi Suryono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat ditemui awak media, JPU pada saat pesidangan Roy tersebut yakni Leo Simalango mengatakan bahwa Roy dituntut enam bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut dijalankan dengan rehabilitasi.

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Minta Pidana Tambahan Ganti Rugi

“Pada sidang sebelumnya fakta-faktanya menyatakan dia sebagai pengguna, lalu untuk ancaman pidananya 6 bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut dijalankan dengan rehab dihitung sebagai masa menjalani masa pidana,” kata Leo.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, pada tanggal 6 Mei 2020 lalu. Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti psikotropika. 

Suami Ratna Galih Disebut Terjerat Utang Hampir Rp100 Miliar

Ketika dilakukan tes urine, Roy dinyatakan positif mengonsumi psikotropika jenis benzo. Saat ini, Roy Kiyoshi sedang menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. 

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Jakarta Pusat

Yusril Beberkan Kriteria Usia Calon Penerima Amnesti dari Pemerintah untuk Napi Narkoba

Yusril Ihza Mahendra turut menjelaskan kriteria usia narapidana narkiba yang bakal mendapatkan pengampunan atau amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025