Nunung: Aku sama Iyan Sudah Ditalak
- Viva.co.id/Aiz Budi
VIVA – Komedian Nunung rupanya menikah dua kali dengan Iyan Sambiran. Hal itu karena Nunung pernah ditalak cerai. Maka secara agama mereka harus menikah kembali agar bisa menjadi suami istri. Kejadian tersebut berlangsung saat Nunung dan Iyan masih jadi pecandu.
"Aku sama Iyan sudah ditalak. Aku ditalak tapi nikah lagi sama Iyan, nikah yang kedua kali sama Iyan," kata Nunung dalam akun YouTube Deddy Corbuzier dengan judul NUNUNG, SAYA SUDAH DI CERAI IYAN SEBENARNYA. Deddy Corbuzier Podcast.
Ia mengatakan, saat mengonsumsi narkoba pikirannya menjadi kacau. Hampir setiap hari Nunung dan Iyan ribut. Setiap kali itu juga kata cerai terlontar dari mulut keduanya.
"Kata cerai hampir setiap hari aku ucapkan sama Iyan," ucap Nunung.
Menurut Nunung, narkoba membuat Iyan melirik perempuan lain. Sementara Nunung jadi gemar belanja perhiasan melalui daring. Padahal, sebelum mengenal narkoba, hal tersebut tidak pernah terjadi pada sejoli itu.
"Sehari bisa 5 toko, 6 toko dan enggak dipakai, cuma dikumpulin (perhiasannya). uang berapapun habis, finansial berantakan, hancur-hancuran," ujar Nunung.
Keduanya sadar, efek buruk narkoba mempengaruhi kehidupan. Mereka berjanji untuk berhenti. Akhirnya, keduanya ke Solo. Keluarga coba menengahi, Nunung dan Iyan pun sadar masih saling menyayangi. Akhirnya mereka kembali, menikah secara agama untuk yang kedua kali.
Baca juga: Baru Tersandung Sabu, Nunung Malah Ditawari Polisi Jadi Duta Narkoba
"Pulang ke Solo sama Iyan, ibu masih ada, udah ditalak Iyan. 'Gimana Mba Nunung, masih pengen balik sama Mas Iyan?'. Akhirnya dua-duanya saling cinta. Kita nikah lagi, nikah yang kedua secara agama. secara gama kita nikah lagi," ujar Nunung.
Dalam podcast tersebut, Nunung banyak menjelaskan soal pengaruh narkoba dalam dirinya dan Iyan. Mereka sama-sama menjadi sensitif dan menjadi pribadi yang berbeda.Akibat itu juga Nunung dan Iyan berurusan dengan hukum.
Keduanya lalu diputuskan menjalani rehabilitasi. Nunung dan Iyan divonis 1 tahun 6 bulan rehabilitasi atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram.