Putra Siregar Dekat dengan Artis, Raffi Ahmad hingga Atta Halilintar
- Ist
VIVA – Putra Siregar, pengusaha handphone yang juga YouTuber asal Batam, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepabeanan. Jika dilihat dari Instagram pribadinya, @putrasiregarr17, ia terlihat dekat dengan sejumlah selebriti, YouTuber dan selebgram.
Putra sempat mengunggah sebuah foto saat dirinya pergi umrah bersama dengan Raffi Ahmad. Keduanya memiliki foto bersama yang cukup banyak menandakan kedekatan hubungan mereka.
"Ramadhan Tahun ini memang sedikit berbeda kawan.. terlihat dan terasa bahwa kita smakin sulit untuk ibadah. Tapi ketahui lah, nilainya semakin besar ketika kita mampu melakukan nya dalam keadaan sulit. Dan sadarlah, akan terasa lebih nikmat ketika kita sanggup melakukannya dalam keadaan letih dan lelah. Ingat, nikmat akan lebih terasa setelah kita lelah berjuang,” tulis Putra dalam unggahan, dikutip Selasa, 28 Juli 2020.
Anji juga terlihat cukup dekat dengan pemilik toko PS Store ini. Bahkan, saat kasus ini mulai ramai dibicarakan oleh masyarakat, Anji langsung menelepon Putra untuk menanyakan kabar secara langsung.
"BARU TELPONAN sama @putrasiregarr17 . Dia baik-baik aja kok. Perihal berita yang sedang trending, tunggu aja omongannya dia. Walaupun saudara, biar dia menyampaikan sendiri. Lafyu, Bangku," tulis Anji dalam unggahannya itu.
Sejumlah selebgram dan YouTuber seperti Keanu Angelo, Younglex, Atta Halilintar hingga Maell Lee juga terlihat cukup dekat dengan Putra Siregar. Putra sempat mengunggah beberapa foto hingga video saat bersama dengan mereka.
"Bangun Subuh , Sedikit tidur , Bekerja keras , Keringat di peras , Karena sadar Hidup tak boleh Malas," tulis Putra.
Diketahui, Kasus Putra Siregar telah diserahkan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Timur pada Kamis 23 Juli 2020. Penyerahan berkas Putra Siregar kepada pihak Kejaksaan Tinggi telah dilakukan berikut barang bukti berupa 109 unit handphone bekas dan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp61,3 juta.
Selain handphone dan uang hasil penjualan, pihak bea cukai juga menyerahkan harta kekayaan Putra Siregar yang disita dari tahap penyidikan. Ini akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara.
Harta kekayaan itu terdiri dari uang tunai senilai Rp500 juta, rumah senilai Rp1,15 miliar dan rekening bank senilai Rp50 juta.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Putra tidak ditahan secara fisik. Putra ditetapkan sebagai tahanan kota. Hal ini lantaran dia telah memberikan jaminan terhadap potensi kerugian negara.
Putra Siregar dijerat pasal 103 huruf d Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar, terkait dengan barang-barang pelanggaran kepabeanan atau barang-barang yang diperjualbelikan tidak terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).