VIDEO: Detik-detik Catherine Wilson Dipindahkan ke Lemdikpol
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Artis Catherine Wilson hari ini menjalani asesmen di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Lemdikpol) Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis 23 Juli 2020. Hal itu guna menentukan apakah nantinya perempuan yang ngetop juga sebagai model itu akan direhabilitasi atau tidak.
Dari pengakuannya sejauh ini, wanita yang akrab disapa Keket itu sudah mengonsumsi sabu sejak 2 bulan terakhir. Apabila permohonan rehabilitasi narkobanya dikabulkan, kemungkinan lamanya bisa 3 sampai 6 bulan lebih.
Untuk itu, sementara Keket akan dititipkan di Lemdikpol hingga hasil asesmen keluar. Keket pun terekam kamera saat sedang akan dipindahkan ke Lemdikpol.
Baca juga: Keren, Dokter Gigi Ini Ciptakan Desain APD Modis dan Nyentrik
Menggunakan topi merah dan baju lengan panjang warna abu-abu, Keket didampingi sejumlah petugas wanita untuk menggunakan mobil dinas kepolisian menuju ke Lemdikpol.
"Jadi barusan saja CW berangkat ke Lemdikpol Pasar Jumat untuk melakukan asesmen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 23 Juli 2020.
Yusri menegaskan, belum tentu permohonan rehabilitasi Catherine Wilson ini akan dikabulkan polisi. Jika memang dikabulkan, nanti akan ditentukan berapa lama Keket akan direhabilitasi.
"Nanti kita menunggu keputusan dari BNNP dalam hal ini," ujar dia.
Baca juga: 5 Khasiat Ajaib Rutin Minum Air Putih Hangat Tiap Pagi
Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat 17 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Dia ditangkap bersama sekuriti rumahnya berinisial J.
Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram. Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan urine Catherine dan didapati hasilnya tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih mengejar seorang penjual sabu ke Catherine berinisial A. Atas perbuatannya, Catherine Wilson dan sekuritinya berinisial J dijerat Pasal 114 dan 112 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.