Kooperatif Saat Ditangkap, Catherine Wilson Tunjukkan Barbuk di Tasnya

Catherine Wilson
Sumber :
  • Ichsan/VIVA.co.id

VIVA – Catherine Wilson ditangkap atas kasus kepemilikan narkotika pada Jumat pagi, 17 Juli 2020 di kediamannya di kawasan Cinere, Depok. Tim Polda Metro Jaya mengatakan bahwa saat penangkapan, Keket, sapaan Catherine, kooperatif dan langsung menunjukkan barang bukti miliknya.

Anak Jadi Korban Serangan Doxing, Bung Towel Lapor Polisi

"Kooperatif. Yang bersangkutan kooperatif memperlihatkan sendiri tasnya yang berisi bong dan barang bukti sabu. Sudah selesai memakai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Sabtu, 18 Juli 2020.

Pihak kepolisian menggerebek pemain film 39 tahun itu di kediamannya bersama tersangka lain berinisial J, yang berprofesi sebagai security. Penggrebekan terjadi pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB.

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, tapi Mba Ita dan Suaminya Belum

"Kejadian pukul 9-10 pagi kemarin, hari Jumat di (rumah Catherine) Pangkalan Jati, Cinere, Depok," paparnya lagi.

Penampakan Catherine Wilson ditangkap terkait narkoba

Wali Kota Semarang Mba Ita dan Suaminya Tidak Penuhi Panggilan KPK, Begini Alasannya

Barang haram itu diakui Catherine Wilson sudah digunakan sekitar dua bulan lamanya. Yusri juga mengungkapkan, penangkapan dilakukan atas laporan dari warga sekitar terkait penyalahgunaan narkotika.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami lakukan penyelidikan bahwa memang ada, sering tersangka J memiliki barang haram dan pengguna adalah pemilik rumah CW," ujar Yusri.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat lebih dari 1 gram dan alat hisap alias bong. Dengan dua alat bukti itu, maka Catherine Wilson ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan sudah tersangka dengan minimal 2 alat bukti, sudah cukup jadi tersangka," ujar Yusri.

Petugas gabungan melakukan pemantauan pagar laut di tangerang

Geger Pagar Laut Misterius di Tangerang, Muhammadiyah Buat Laporan ke Bareskrim

Pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di wilayah Pantai Tangerang, diadukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal itu dilakukan oleh Muhammadiyah.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025