Kooperatif Saat Ditangkap, Catherine Wilson Tunjukkan Barbuk di Tasnya

Catherine Wilson
Sumber :
  • Ichsan/VIVA.co.id

VIVA – Catherine Wilson ditangkap atas kasus kepemilikan narkotika pada Jumat pagi, 17 Juli 2020 di kediamannya di kawasan Cinere, Depok. Tim Polda Metro Jaya mengatakan bahwa saat penangkapan, Keket, sapaan Catherine, kooperatif dan langsung menunjukkan barang bukti miliknya.

Pria Pembakar Santri di Boyolali Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

"Kooperatif. Yang bersangkutan kooperatif memperlihatkan sendiri tasnya yang berisi bong dan barang bukti sabu. Sudah selesai memakai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Sabtu, 18 Juli 2020.

Pihak kepolisian menggerebek pemain film 39 tahun itu di kediamannya bersama tersangka lain berinisial J, yang berprofesi sebagai security. Penggrebekan terjadi pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB.

KPK Sudah Jerat Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

"Kejadian pukul 9-10 pagi kemarin, hari Jumat di (rumah Catherine) Pangkalan Jati, Cinere, Depok," paparnya lagi.

Penampakan Catherine Wilson ditangkap terkait narkoba

Wakil Ketua KPK: Tingkat Kepatuhan Laporan LHKPN Tahun 2024 Paling Rendah

Barang haram itu diakui Catherine Wilson sudah digunakan sekitar dua bulan lamanya. Yusri juga mengungkapkan, penangkapan dilakukan atas laporan dari warga sekitar terkait penyalahgunaan narkotika.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami lakukan penyelidikan bahwa memang ada, sering tersangka J memiliki barang haram dan pengguna adalah pemilik rumah CW," ujar Yusri.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat lebih dari 1 gram dan alat hisap alias bong. Dengan dua alat bukti itu, maka Catherine Wilson ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan sudah tersangka dengan minimal 2 alat bukti, sudah cukup jadi tersangka," ujar Yusri.

Terkuak, Peran Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah

Polda Kalimantan Tengah mengungkap peran anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir AK, yang jadi tersangka kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024