Catherine Wilson Terancam Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara

Catherine Wilson
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Penangkapan artis Catherine Wilson atas kasus kepemilikan narkotika membuatnya terjerat dua pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Merujuk pada kedua pasal tersebut, maka paling singkat hukuman pidana untuk pesinteron itu minimal 5  dan maksimal 20 tahun penjara.

Tegas! Komdigi Pecat Pegawai yang Bekingi Judi Online

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 18 Juli 2020.

"Proses masih berlanjut dan melakukan pendalaman. Kita akan jerat pasal 114 dan 112, paling singkat 5 tahun (penjara)," tuturnya.

Resmi Ditahan, Begini Penampakan Ivan Pengusaha Surabaya yang Paksa Siswa Menggonggong

Yusri juga mengungkapkan bahwa artis 39 tahun itu telah diamankan bersama sekuriti berinisial J. Keduanya diamankan di kediaman Keket, sapaan Catherine, di kediamannya di Cinere, Depok. Polisi telah melakukan tes pada keduanya dan hasilnya positif mengonsumsi sabu.

Konferensi pers penangkapan Catherine Wilson.

Jerat Koruptor, Wamen Otto Ingatkan Hati-hati Terapkan 2 Pasal di UU Tipikor Ini

"Hasil positif dua tersangka positif methamphetamine. Keterangan awal yang bersangkutan, pengakuannya baru sekitar 2 bulan menggunakan (narkoba). Kami masih mendalami," kata Yusri.

Dalam proses pendalaman kasus, Yusri telah melakukan tes rambut pada kedua tersangka untuk diketahui seberapa lama pemakaian narkotika tersebut. Selain itu, polisi juga masih melakukan pengejaran pada tersangka berinisial A.

"Masih ada satu lagi yang masih kita kejar inisial A. Dia DPO (Daftar Pencarian Orang). J ini suruhan CW untuk beli ke A. Kita lakukan pengejaran," kata Yusri.

Catherine Wilson dan tersangka J dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Berikut ini isinya.

Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). 

Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (Delapan miliar rupiah).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya