Ditetapkan Sebagai Tersangka, Catherine Wilson: Saya Menyesal

Konferensi pers artis Chaterine Wilson
Sumber :
  • Diza liane sahputri

VIVA – Penangkapan artis Catherine Wilson atas kasus kepemilikan narkotika membuatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu membuatnya merasa menyesal dan berjanji tak akan melakukannya lagi.

Terungkap Motif Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Penumpang Wanita di Stasiun Tanah Abang

Keket, sapaan akrabnya, mengatakan hal tersebut sambil menunduk saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu, 18 Juli 2020.

"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat dan keluarga besar saya dan saya menyesal," ujar Catherine sambil tertunduk lesu.

Kontroversial, Trump Ancam Deportasi ‘Penjahat Lokal’ ke Penjara El Salvador

Ia mengakui bahwa tindakannya memakai narkotika adalah hal yang tak patut dibenarkan. Artis 39 tahun itu pun berjanji akan mematuhi proses hukum atas kasusnya.

Catherine Wilson.

Jukir Liar yang Getok Parkir Rp 60 Ribu di Tanah Abang Ditangkap Polisi

"Saya berjanji tidak akan melakukan hal bodoh lagi dan saya berterima kasih kepada Polda Metro Jaya telah perlakukan saya dengan baik, dan saya akan patuhi hukum yang berlaku," ucap Catherine Wilson.

Ada pun Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan markotika jenis sabu yang dilakukan oleh Catherine. Ia diamankan di kediamannya bersama tersangka lain, J yang berprofesi sebagai security.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat lebih dari 1 gram dan alat hisap alias bong. Dengan dua alat bukti itu, maka Catherine Wilson ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan sudah tersangka dengan minimal 2 alat bukti. Sudah cukup jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin

Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien di Garut Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Sementara baru dua orang korban melapor atas dugaan pelecehan yang dilakukan dokter kandungan dr Muhammad Syafril Firdaus.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2025