Kasus Penganiayaan, Nikita Mirzani Divonis 6 Bulan

Nikita Mirzani
Sumber :
  • Instagram Nikita Mirzani

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada artis Nikita Mirzani. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar hari ini, Rabu 15 Juli 2020, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Vonis itu diberikan karena Nikita Mirzani telah terbukti melakukan tindak penganiayaan kepada mantan suaminya, Dipo Latief. 

“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan,” kata Majelis Hakim dikutip VIVA dari channel YouTube KH Infotainment.

Klarifikasi Fitri Salhuteru: Tidak Pernah Bully Anak Nikita Mirzani

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Majelis Hakim menambahkan.

Namun Majelis Hakim menetapkan jika Nikita Mirzani tidak perlu menjalani pidana penjara selama enam bulan tersebut.

Dulu Sedekat Nadi, Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru Kini Saling Serang Soal Anak

“Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa. Kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," ujar Majelis Hakim. (day)

Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru

Terpopuler: Pertemanan Fitri Salhuteru dan Nikita Mirzani Bubar, Lee Jeong Hoon Ingin Akhiri Hidup

Sejumlah berita menjadi trending topik sepanjang hari ini. Berikut ini adalah 4 artikel berita terpopuler di kanal Showbiz VIVA edisi Sabtu 23 November 2024. 

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024