Kasus Penganiayaan, Nikita Mirzani Divonis 6 Bulan

Nikita Mirzani
Sumber :
  • Instagram Nikita Mirzani

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada artis Nikita Mirzani. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar hari ini, Rabu 15 Juli 2020, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tanggapan Nikita Mirzani Saat Netizen Tagih Janji Rp5 Miliar Terkait Vadel Badjideh yang Belum Dipenjara

Vonis itu diberikan karena Nikita Mirzani telah terbukti melakukan tindak penganiayaan kepada mantan suaminya, Dipo Latief. 

“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan,” kata Majelis Hakim dikutip VIVA dari channel YouTube KH Infotainment.

Respon Nikita Mirzani saat Netizen Tagih Janji Rp5 Miliar: Gak Usah Ngomongin Uang, 30 Menit Juga Habis

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Majelis Hakim menambahkan.

Namun Majelis Hakim menetapkan jika Nikita Mirzani tidak perlu menjalani pidana penjara selama enam bulan tersebut.

Singgung Keburukan Nikita Mirzani, Razman Arif Sebut Vadel Badjideh Penyelamat Lolly

“Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa. Kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," ujar Majelis Hakim. (day)

Pak Tarno dan Dewi

Terpopuler: Awal Mula Dewi dan Pak Tarno Bertemu, 3 Indigo Ini Ramal Bencana Alam Mengerikan di 2025

Berikut deretan 5 rangkuman artikel terpopuler kanal Showbiz VIVA.co.id dalam Round Up sepanjang edisi Jumat 3 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2025