Ngatain Sunmi Mirip Pelayan Bar, Warganet Didenda Rp6 Juta

Sunmi.
Sumber :
  • Koreaboo

VIVA – Seorang pria berusia 48 tahun beberapa waktu lalu meninggalkan komentar buruk tentang penyanyi Korea, Sunmi di sebuah forum online. Tepatnya pada Desember 2019 kemarin.

Lindungi Keluarga, Indri Angga Prabowo: Ibu Cerdas Digital Jadi Kunci

"Dia (Sunmi) terlihat seperti pelayan bar," katanya.

Ia pun menerima ganjaran atas perilakunya yang tak terpuji itu.

Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati Nangis dan Tertekan di Penjara, Sang Ibu Ingin Damai

Pria yang disebut sebagai Tuan A itu dilaporkan dengan tuduhan fitnah dan dijatuhi hukuman denda sebesar 500 ribu Won atau sekitar Rp6 juta oleh Pengadilan Distrik Changwon.

Sunmi

DPR Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi sesudah Banjir Bandang

"Tuan A menghina korban dengan membagikan komentar yang bisa membuatnya (Sunmi) merasa malu dan marah di sebuah situs yang dilihat oleh banyak orang," kata juru bicara Pengadilan Distrik Changwon, dikutip dari laman Koreaboo, Rabu, 15 Juli 2020.

"Komentarnya vulgar dan kejahatan yang ia lakukan terbilang rendah. Tapi korban tak memaafkan tersangka dan tidak ada upaya untuk meringankan kerugian yang terjadi," tambah mereka.

Sejak tahun lalu, agensi Sunmi, MAKEUS Entertainment diketahui telah melakukan langkah-langkah legal terkait komentar jahat dan berita tidak benar mengenai artisnya.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Addin Jauharudin dalam Apel Kesaktian Panca

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Gerakan Pemuda Ansor menyayangkan arogansi anggota polisi yang membanting warga saat ingin menjemput keluarga di Pelabuhan Yosudarso, Ambon, Maluku.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024