Dituduh Cemarkan Nama Baik, Selebgram Inisial IK Dilaporkan ke Polisi
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA – Pengacara kenamaan Razman Arif Nasution bersama kliennya, dr. Oky Pratama akan melaporkan selebgram bernama Italiani Ikmal. Italiani diduga telah mencemarkan nama baik klinik kecantikan milik dr. Oky, Bening's Clinic.
Kejadian berawal saat Italiani melakukan perawatan di klinik yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan tersebut. Setelah dia mendaftarkan diri, melakukan transaksi kemudian melakukan perawatan.
"Bahwa dalam kajian kami sudah ada beberapa dan patut diduga dilakukan oleh saudari Italia Ikmal, pelanggaran UU ITE. Di (insta story) itu ada imbauan, yang memprovokasi dan men-judge klinik. Ini adalah rangkaian peristiwa hukum karena ada banyak landasannya. Jadi semua yang dia lakukan masuk unsurnya terpenuhi, video (ig story) dan history chatingan-nya kena," kata Razman di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2020.
Razman menambahkan, ia menduga ada yang menyuruh yang bersangkutan. Hal itu diketahui setelah menganalisa chat orang tersebut.
"Kita tidak tahu apakah dari pesaing bisnis atau ada orang yang cemburu sama klinik ini. Ketika laporan sudah masuk saya minta saudari Italiani jujur supaya ringan hukumannya nanti," lanjut Razman.
Kronologi yang sama dijelaskan oleh dr. Oky bahwa Italiani mengaku tidak dilayani selama dua jam. Padahal lewat pantauan kamera pengawas, dia selalu dilayani dari awal masuk hingga usai perawatan.
"Nah di sini dia memprovokasi karena dia bilang dua jam tidak dilayani. Sedangkan di CCTV terbukti dia datang dan dilayani, didaftarkan padahal bukan giliran dia. Lalu kami lakukan konsultasi, lalu pembayaran, lalu dia mau facial, di sini facial banyak jenisnya, tapi yang tidak masuk akal dengan gayanya yang high class tapi malah mengambil facial yang 100ribu, kecuali mungkin anak SMA," tutur dr. Oky menjelaskan.
Italiani menghina dengan kata-kata kasar lewat media sosial miliknya. Tak hanya itu, karena diduga ketakutan akan dilaporkan, dia menghapus semua posting-an foto dan video di akun media sosialnya.
Dokter asal Palembang itu menegaskan bahwa Italiani memang pasien yang sebelumnya tak dikenal. Italiani juga bukan bagian endorsement.
"Dia mention dan menandai nama Instagram klinik saya lalu ngomong bar-bar gitu. Ada apa sih dibalik semua ini. Saya pun bingung kenapa, memprovokasi apa gimana. Ya kalau emang yang dia alami itu benar ya silakan tunjukan buktinya. Selain itu, dia kena pasal body shaming juga ke staf humas saya. Ngatain humas saya jelek," ungkap dr. Oky.
Hingga kini tak ada itikad baik berupa permintaan maaf dari Italiani. Maka dari itu, laporan akan dilaksanakan hari Sabtu, 11 Juli 2020 di Polda Metro Jaya.
"Dokter Oky bilang somasi enggak perlu, teruskan saja ke pihak berwajib (efek jera). Kita kasih ruang atau waktu 4 hari untuk kontak saya," ujar Razman
Akibatnya, Italiani Ikmal melanggar pasal: 27 ayat 3 UU ITE nomor 11 thn 2008 dan perubahan UU ITE nmr 19 thn 2016. Dia terancam empat hingga enam tahun penjara.