Resmi Ditahan, Vicky Prasetyo: Hukum Dunia Keliru

Vicky Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA/Yasmin Karnita

VIVA – Presenter Vicky Prasetyo resmi ditahan karena kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga. Vicky ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, mulai hari ini, Selasa, 7 Juli 2020.

Hadiri Acara Iwakum, Menko Yusril Minta Wartawan Sebarkan Berita Hukum dengan Benar

Melalui Instagram pribadinya, Vicky tampak mengungkapkan perasaan saat ia resmi ditahan. Vicky mengunggah foto yang menampilkan dirinya sedang bersama dengan keluarganya.

Melalui caption yang ditulisnya, Vicky tampak berpesan kepada keluarganya untuk selalu menjaga ibadah dan selalu semangat dalam belajar. Ia juga berpesan kepada keluarganya itu untuk selalu menjaga diri.

Petani Ini Curi 5 Potong Kayu Bikin Negara Rugi Rp2 Juta Terancam 5 Tahun Penjara, Warganet Senggol Kasus Harvey Moeis

“Kaka cinta, mano and Benzema. Jaga selalu ibadahnya yaaa semangat belajar,” tulis Vicky dikutip VIVA.

“Jaga diri kalian baik2 yaa sayang,” tulis Vicky menambahkan.

Respon Komite Disabilitas Soal Keluhan Agus Buntung di Rutan: Jangan Samakan Kaya di Hotel

Kemudian, Vicky juga tampak mengungkapkan bahwa ketika hukum dunia keliru menilaimu, maka  yakinlah bahwa hukum Tuhan tidak akan pernah tertukar.

“Disaat hukum dunia keliru menilaimu.......yakinlah hukum Tuhan tidak akan pernah tertukar (Vicky prasetyo),” tulis Vicky.

Sekadar informasi, Vicky ditahan atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga dengan dugaan pencemaran nama baik. Angel melaporkan Vicky Prasetyo dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

Soal Pemulangan Terpidana Mati Serge Atlaoui, Menko Yusril Harap Bulan Depan Bisa Disepakati dengan Prancis

Yusril Ihza Mahendra mengharapkan bulan depan bisa ada kesepakatan dengan negara Prancis dalam proses pemulangan terpidana mati kasus narkoba Serge Atlaoui.

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2025