Kasus Pencemaran Nama Baik, Vicky Prasetyo Ditahan
- reporter
VIVA – Pembawa acara Vicky Prasetyo ditahan di Rutan Salemba, Jakarta. Hal itu dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Vicky.
Ia datang ke Kejari Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2020 sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan selama hampir 5 jam, Vicky ditahan.
"Vicky Prasetyo dibawa menuju Rutan Salemba menggunakan mobil tahanan Kejari Jaksel," tulis akun Instagram @lambe_turah.
Vicky Prasetyo tidak menanggapi pertanyaan dari awak media. Dengan dikawal beberapa orang kejaksaan, Vicky terus menuju mobil yang siap membawanya ke Rutan Salemba.
Terdengar sedikit kata dari Vicky untuk adiknya, Bebby Prasetyo.
"Beb, titip anak-anak ya, Beb," ujar Vicky.
Vicky ditahan atas pelaporan Angel Lelga dengan dugaan pencemaran nama baik. Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Vicky telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Hal tersebut merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo atas Angel Lelga. Vicky menuduh Angel yang saat itu masih sebagai istrinya melakukan perselingkuhan
Nama pesinetron Fiki Alman terseret kasus tersebut. Akhirnya, perselingkuhan itu tidak terbukti dan laporan Angel terus diproses oleh polisi.
Baca juga: Kepergok Godain Tante Ernie, Vicky Prasetyo Diserang Warganet
Pernikahan Angel Lelga dan Vicky juga tidak berlangsung lama. Awalnya Vicky tidak mau membacakan ikrar talak hingga putusan cerai mereka tidak berlaku. Akhirnya Angel Lelga mengajukan gugatan cerai atas Vicky.
Kasus ini telah bergulir sejak akhir 2018. Saat itu, Vicky Prasetyo sudah pernah diperiksa oleh polisi. Penahanan dilakukan karena sudah masuk ke pelimpahan tahap dua. Artinya, penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.