Via Vallen Diteror Penggemar, Bakar Mobil Sampai Diakui Sebagai Istri

Via Vallen
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Pedangdut Via Vallen berurusan dengan salah satu pria yang mengaku sebagai penggemarnya. Pria itu berama Pije berusia 41 tahun. Ia mengidolakan Via sampai berangkat ke rumah Via Vallen di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo bermodalkan nekat. 

Kata Jaksa Soal Eks Notaris di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Pije diketahui berangkat dari kontrakannya di Cikarang, Jawa Barat. Sesampainya di Sidoarjo, Pije gagal menemui sang idola. Sakit hati, Pije kemudian membakar mobil Toyota Alphard bernopol W 1 VV itu. Menurut adik Via Vallen, Mella Rosa, kakaknya tidak mengenali wajah pelaku.

"Kalau teteh sih bener-bener enggak kenal. Begitu aku tunjukin gambarnya langsung ‘ya Allah’ lihat wajahnya langsung shock, bener-bener enggak kenal," kata Mella, Rabu, 1 Juli 2020.

KPK Sebut Pengacara Gubernur Kalsel Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan

Rupanya, Via Vallen bukan hanya sekali ini saja diteror penggemar. Menurut sang adik, beberapa waktu lalu ada seorang pria yang diam di depan pagar rumahnya. Saat ada tetangga bertanya, sang pria mengaku sedang menunggu istrinya bangun tidur.

"Kasusnya sih hampir mirip karena pada saat itu pernah ada tetangga nanyain dia. Saya juga dengar cerita. Ditanyain, 'lagi apa di sini?' ditanyain, ‘itu lagi nunggu istri saya bangun’. Saya enggak tahu ngomongnya gimana, dia kayak ambisi untuk dapetin teteh gitu," kata Mella.

Belum Terbitkan DPO, KPK Mengaku Masih Bisa Temukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Mella melihat pelaku pembakaran dan yang mengklaim Via sebagai istrinya merupakan orang yang berbeda. Mereka hanya punya satu kesamaan, yakni mengidolakan Via Vallen. Kepada polisi, Pije mengaku dua kali menemui Via.

Gagal bertemu, Pije juga mendapat kata-kata tidak mengenakkan mengenai penampilannya. Sakit hati, kemudian Pije nekat membakar mobil Via Vallen. Sampai saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terkait motif dan pemeriksaan kejiwaan tersangka.

Saat ini pembakar mobil Via Vallen telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembakaran dengan sengaja dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Via Vallen memarkirkan mobilnya di samping rumah karena sedang mengadakan syuting di garasi.

Hal tersebut dijelaskan Via dan adiknya untuk menjawab pihak yang meragukan kejadian tersebut. Suara sumbang muncul karena menduga Via ingin mengklaim asuransi. Via menegaskan, membeli mobil tersebut dengan cara tunai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Kejaksaan Agung Periksa Pengacara Ronald Tannur Terkait Zarof Ricar

Lisa Rahmat yang merupakan pengacara terpidana Gregorius Ronald Tannur, diperiksa Kejaksaan Agung perihal kasus suap dan gratifikasi vonis bebas kliennya. Lisa diperiksa.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024