Pembakar Mobil Via Vallen Sakit Hati Dibilang Kotor dan Lusuh

Mobil Via Vallen hangus dibakar orang.
Sumber :
  • Instagram @viavallen

VIVA – Pije (41 tahun), warga Kota Medan, Sumatera Utara, ditetapkan tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, karena disangka menjadi pembakar mobil Toyota Alphard milik pedangdut Via Vallen yang terparkir di samping rumahnya di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa dini hari, 30 Juni 2020.

Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji menjelaskan,  berdasarkan hasil pemeriksaan, Pije sebenarnya merupakan penggemar berat Via Vallen. Dari rumah kontrakannya di Cikarang, Jawa Barat, Pije kemudian nekat pergi ke Sidoarjo demi untuk menemui sang idola.

"Menurut pengakuan tersangka, dia (sudah berada) di Sidoarjo kurang lebih antara 7 sampai 10 hari," kata Sumardji usai peringatan HUT ke-74 Bhayangkara di Markas Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu, 1 Juli 2020.

Baca: Alasan Pije Bakar Mobil Mewah Via Vallen

Dari Cikarang, lanjut Sumardji, tersangka berangkat dengan menggandol truk dan lainnya. Ia berangkat dengan modal duit yang dikumpulkan dari pekerjaan serabutan. Sempat dua kali berusaha, namun tersangka gagal menemui Via di rumahnya. 

"Dia jauh-jauh datang dari Cikarang dibelain naik nggandol truk sampai Kalitengah hanya ingin ketemu (Via), tapi tidak ketemu," ujarnya.

Sempat seseorang di rumah Via menemui tersangka. Namun, bukannya bertemu sang pelantun ‘Sayang’, tersangka malah menerima ucapan kata yang menurut pengakuan tersangka tidak mengenakkan hati. "Contoh, kamu kotor, pakaianmu lusuh dan lain sebagainya," ujar Sumardji.

Bisa jadi karena jengkel dilempari ucapan tidak mengenakkan hati itulah tersangka nekat membakar mobil mewah Via Vallen bernopol W 1 VV itu. Penyidik, kata Sumardji, masih akan mendalami kemungkinan motif lain di balik kenekatan aksi tersangka.

Selamat! Via Vallen dan Chevra Yolandi Dikaruniai Anak Pertama

Baca juga: Pembakar Mobil Via Vallen Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Pemeriksaan secara kejiwaan juga akan dilakukan. "Kita tidak bisa menentukan (gangguan jiwa atau tidak) karenanya meminta (pendapat) psikiater," ujarnya.

Via Vallen Melahirkan Anak Pertama di Tanggal Cantik, Suami Ungkap Nama Sang Buah Hati

Apa pun alasannya, tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh penyidik, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembakaran dengan sengaja. Sumardji menyebutkan ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 12 tahun penjara.

Mobil Alphard putih milik pedangdut Via Vallen yang terparkir di samping rumahnya di Tanggulangin, Sidoarjo, disangka dibakar Pije pada Selasa dini hari, 30 Juni 2020. Via mengunggah musibah itu di Instagram Story-nya sekira pukul 04.00 WIB.

Kenang Almarhum Ayah, Via Vallen: Duka Kehilangan Orang yang Paling Disayang Tak Pernah Hilang

Dalam akun Instagramnya, suara wanita diduga Via terdengar panik dan ketakutan saat melihat mobil Alphard-nya warna putih dilalap api. "Tolong pemadam kebakaran di daerah Sidoarjo, tolong cepat ke daerah Tanggulangin. Tadi udah ditelepon, tapi enggak ke sini-ke sini. Itu ada kebakaran di samping rumah," suara dalam video Instagram Via Vallen.

Sekira pukul 05.00 WIB, api berhasil dipadamkan dan tidak merambah ke bangunan sekitar. Sayang, hampir seluruh bodi mobil Via sudah terbakar. "Ini tadi katanya ada yang baka. Awas, yang bakar aku laporin polisi," tulis Via di akun Instagramnya.

Via Vallen

Netizen Duga Via Vallen Alami KDRT, Unggahannya Bikin Khawatir

Pada unggahan tersebut, Via Vallen memberikan gambar ilustrasi seorang wanita yang menundukkan kepala sambil menutup wajahnya.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2024