Alasan Pije Bakar Mobil Mewah Via Vallen

Via Vallen dan Toyota Alphard miliknya
Sumber :
  • Instagram @viavallen

VIVA – Penyidik Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menetapkan Pije (41 tahun), warga Kota Medan, Sumatera Utara, sebagai tersangka pembakar mobil Toyota Alphard milik pedangdut Maulidyah Oktavia alias Via Vallen pada Rabu, 1 Juli 2020.

Netizen Duga Via Vallen Alami KDRT, Unggahannya Bikin Khawatir

Hasil pemeriksaan terungkap, tersangka nekat membakar mobil pelantun ‘Sayang’ itu karena kecewa dua kali gagal bertemu idolanya, Via.

Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji mengatakan, tersangka rupanya mengidolakan Via Vallen alias Vianisty. Dari tempat tinggalnya di Cikarang, Jawa Barat, tersangka kemudian pergi ke Jawa Timur berbekal duit yang ditabung hasil kerja serabutan.

Kebahagiaan Via Vallen Saat Pertama Kali Gendong Anak: Cinta Pada Pandangan Pertama

“Dia jauh (datang) dari Cikarang, mulai nggandol truk sampai Kalitengah (Sidoarjo) ingin ketemu (Via Vallen) tapi enggak bisa ketemu,” ujarnya kepada wartawan.

Baca: Pembakar Mobil Via Vallen Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Via Vallen dan Chevra Yolandi Ungkap Arti Nama Anak, Muhammad Raidan Agham Radia Al Arifin

Tersangka, lanjut Sumardji, sudah berada di Sidoarjo sekira tujuh hingga sepuluh hari. Selama di Kota Udang, tersangka dua kali berusaha bertemu dengan Via di rumahnya di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, namun gagal. Tersangka sakit hati.

“Menurut pengakuannya (tersangkat), ada yang menemui dengan mengucapkan hal yang menurut pelaku tidak mengenakkan di hati, contoh ‘kamu kotor’, ‘pakaian lusuh’,” beber perwira dengan tiga melati di pundak itu.

Nah, karena sakit hati dan frustrasi itulah diduga Pije kemudian mendatangi rumah Via lagi pada Selasa dini hari, 30 Juni 2020, lalu membakar mobil Toyota Alphard putih milik Via yang terparkir di samping rumah. Sebelum beraksi, tersangka mencorat-coret tembok rumah Via dengan kalimat tidak jelas. “Si pelaku (mungkin) ingin mencari perhatian dari pihak Via agar mau ditemui,” ucap Sumardji.

Apapun alasannya, tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh penyidik, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembakaran dengan sengaja. Sumardji menyebutkan ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 12 tahun penjara.

Mobil Alphard putih milik pedangdut Via Vallen yang terparkir di samping rumahnya di Tanggulangin, Sidoarjo, disangka dibakar Pije pada Selasa dini hari, 30 Juni 2020. Via mengunggah musibah itu di Instagram Story-nya sekira pukul 04.00 WIB.

Dalam akun Instagramnya, suara wanita diduga Via terdengar panik dan ketakutan saat melihat mobil Alphard-nya warna putih dilalap api. “Tolong pemadam kebakaran di daerah Sidoarjo, tolong cepat ke daerah Tanggulangin. Tadi udah ditelepon, tapi enggak ke sini-ke sini. Itu ada kebakaran di samping rumah," suara dalam video Instagram Via Vallen.

Sekira pukul 05.00 WIB, api berhasil dipadamkan dan tidak merambah ke bangunan sekitar. Sayang, hampir seluruh bodi mobil Via sudah terbakar. "Ini tadi katanya ada yang baka. Awas, yang bakar aku laporin polisi," tulis Via di akun Instagramnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya