Tio Pakusadewo Belum Dapat Kejelasan Soal Rehabilitasi
- Instagram/pksdw
VIVA – Aktor senior Tio Pakusadewo belum bisa menjalani rehailitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat. Padahal menurut kuasa hukumnya, Aris Marabessy, hasil asessmen telah keluar dan memperbolehkan Tio menjalani rehabilitasi.
"Om Tyo sampai sekarang belum ada pemindahan RSKO. Kami juga belum dapat jawaban apapun dari kepolisian alasannya kenapa, padahal sampai saat ini sudah ada rekomen, tapi kami belu, dapet keterangan tertulis dari pihak kepolisian perkembangannya seperti apa, rehabilitasi atau enggak kita masih belum ada kabar," kata Aris saat dihubungi wartawna baru-baru ini.
Tio telah ditangkap karena narkoba lebih dari satu kali. Namun hal itu tidak mengubah apapun menurut kuasa hukumnya. Tio masih dinyatakan sakit dan sepatutnya menjalani perawatan atau rehabilitasi atas ketergantungannya tersebut.
"Proses asesmen walaupun dia ketangkep 2 atau 3 kali tapi kalau sakit kan harus dirawat, enggak bisa dibiarkan, kami berharap dari pihak penyidik bisa memberikan tanggapan," kata Aris.
Aris menceritakan kondisi Tio yang saat ini tidak lebih baik. Setiap kali bertemu Aris, Tio selalu mengeluh sakit pada bagian-bagian tertentu.
"Ya namanya orang tua ya begitu. Kalau saya ketemu, saya hubungin ada aja keluhan, kalau gak kakinya sakit, pokoknya yang namanya orangtua ada aja keluhannya," ujarnya.
Tio menderita struk saat ditangkap oleh polisi pada Selasa, 14 April 2020. Aris yakin Tio mendapat perawatan yang seperlunya selama menjalani penahanan. Hanya saja Aris ingin Tyo dapat penanganan lain terkait ketergantungan kliennya tersebut.
"Namanya di kepolisian sudah ada penanganan medis, makanya saya enggak terlalu khawatir, yang saya tekankan mudah-mudahan bisa dipindahkan ke RS berdasarkan asesment itu, namun sampai saat ini belum ada tanggapan," kata Aris.
Tio Pakusadewo ditangkap bersama satu bungkus kertas berisi 18 gram ganja dan alat hisap sabu atau bong. Setelah melakukan pemeriksaan melalui tes urine, diketahui jika Tio Pakusadewo positif amfetamin dan metamfetamin. Ia dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 111 dan 127 UU tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.