Sidang Tuntutan Dugaan KDRT Nikita Mirzani Ditunda Lagi

Nikita Mirzani
Sumber :
  • Instagram Nikita Mirzani

VIVA – Sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Nikita Mirzani pada Dipo Latief kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin, 15 Juni 2020. Namun, seperti minggu lalu, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu terpaksa kembali harus ditunda.

Reaksi Tak Terduga Baim Wong usai Disebut Lakukan KDRT ke Paula Verhoeven

Fahmi Bachmid selaku Kuasa Hukum Nikita mengungkapkan alasan yang menyebabkan sidang tersebut ditunda. Menurutnya, ada sidang lain yang lebih diutamakan.

"Ditunda itu karena banyak sidang dan ada yang diprioritaskan. Proses hukum pidana terhadap terdakwa yang ditahan," kata Fahmi Bachmid, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 Juni 2020.

Diduga Alami KDRT, Paula Verhoeven Ungkap Pentingnya Mendekatkan Diri pada Allah SWT

Penundaan tersebut tampaknya tidak menjadi masalah untuk Nikita Mirzani

“Enggak. Biasa saja. Enggak pengin buru-buru juga. Biar saja lama di sini,” kata Nikita.

Paula Verhoeven Diduga Alami KDRT, Saksi Ahli Beberkan Bukti CCTV

“Enggak ada masalah. Senang-senang saja. Ini kan tinggal nunggu saja. Disuruh tunda, ya tunda,” ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut, Nikita Mirzani juga mengungkapkan bahwa diirinya merasa tidak keberatan untuk menunggu lama, ketimbang tidak hadir dalam persidangan. 

“Kalau absen masalah lagi. Mendingan suruh nunggu berjam-jam, dibanding enggak hadir,” tutur Nikita.

Sidang Nikita Morzani dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut rencananya akan kembali digelar pada tanggal 22 Juni 2020 mendatang.

Paula Verhoeven dan Baim Wong.

Baim Wong Bantah KDRT, Isu Perselingkuhan Paula Verhoeven Kembali Mencuat

Di tengah memanasnya isu KDRT, pihak Baim Wong juga menekankan adanya dugaan pelanggaran syariat Islam, yaitu perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh Paula Verhoeven.

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut