Usai Bebas Penjara, Lidya Pratiwi Ternyata Sudah Ganti Nama
- Indonesia.org
VIVA – Pesinetron Lidya Pratiwi telah bebas murni pada tanggal 24 November 2018. Namun, ada fakta lain di balik bebasnya pemeran Jinny dalam sinetron Untung Ada Jinny itu. Dia bebas bersyarat pada 29 April 2013, kemudian mengajukan penggantian nama.
Lidya Pratiwi mengajukan permohonan ganti nama ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jika dilihat pada situs Pengadilan Negeri Jakarta Barat, perkara itu terdaftar dalam nomor 1016/PDT.P/2013/PN.PN.JKT.BAR hari Rabu, 10 Juni 2020, tertulis nama pemohon adalah Lidya Pratiwi.
Baca juga:Â Reisa Broto Asmoro Jubir COVID-19, Warganet: Napas Sesak Jadi Lega
Ada empat poin putusan yang tertulis dalam petitumnya, yaitu:
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari Lidya Pratiwi diganti menjadi Maria Eleanor dan selanjutnya menyebut dirinya menjadi Maria Eleanor;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta tentang adanya penggantian Nama Pemohon tersebut;
4. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Lidya Pratiwi mendaftarkan permohonan tersebut pada 11 Desember 2013. Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan permohonan tersebut pada 25 Desember 2013.
Seperti diketahui, Lidya Pratiwi divonis 14 tahun penjara karena bersekongkol dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung. Perampokan berujung pembunuhan direncanakan oleh ibu dan paman Lidya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf.
Kejadian yang menghebohkan dunia hiburan itu terjadi pada tahun 2006 di Putri Duyung Cottage, Ancol. Paman Lidya terlilit utang sehingga tergiur untuk mengambil harta Naek Gonggom Hutagalung.