Rio Reifan Bebas Penjara Berkat Program Asimilasi Covid-19
- VIVA/Wahyu Firmansyah
VIVA – Aktor Rio Reifan sudah bisa menghirup udara segar karena telah bebas dari penjara akibat kasus narkoba yang menimpa dia pada 13 Agustus 2019 lalu. Dia pun milau muncul ke publik menjelaskan kebebasannya karena program asimilasi COVID-19.
Seperti pengumuman Permenkumham RI Nomor 10 Tahun 2020, tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan serta Penanggulangan Penyebaran COVID-19, Rio pun menjadi salah satu napi yang bebas.
"Jadi, PP Nomor 10 itu yang mereka menjelaskan tentang asimilasi pandemi ini, itu adalah mereka yang dua pertiganya itu sebelum tanggal 31 Desember 2020, atau sudah menjalani setengahnya. Dan kebetulan saya itu sudah menjalani setengahnya dan dari semua persyaratan itu saya masuk dalam program itu," kata Rio dalam tayangan Rumpi, belum lama ini.
Baca juga: Rio Reifan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Saat ditangkap, Rio Reifan memiliki barang bukti sabu sebanyak 0,0129 gram di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Oleh karena itu, dia divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
"Yang ketiga ini mungkin saya salah satunya hatrick kali ya, kalau main bola. Tapi, ya seperti itu sih jadi memang saya tahu tipikal saya sendiri memang butuh kemauan keras yang banget, untuk saya bisa lepas dari itu semua," ungkap suami Henny Mona tersebut.
Seperti diketahui, Rio Reifan sudah tiga kali berurusan dengan narkoba. Pertama, pada bulan Januari 2015 dia divonis 1 tahun 2 bulan. Kedua, pada bulan Agustus 2017 kembali ditangkap karena barang bukti sabu dan bebas pada tanggal 16 Juni 2018.