Kronologi Penangkapan Dwi Sasono, Bermula dari Laporan Masyarakat

Dwi Sasono.
Sumber :
  • Instagram @dwisasono

VIVA Aktor Dwi Sasono ditangkap polisi atas penggunaan narkoba jenis ganja. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, Dwi ditangkap pihak kepolisian pada 26 Mei 2020 lalu.

Sidang Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK Setor Bukti Kuat soal OTT di Kalsel

"Memang betul tanggal 26 Mei kemarin, sekitar pukul 20.00, Satresnarkoba Jakarta Selatan mengamankan seorang publik figur berinisial DS di kediamannnya di daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan," kata Yusri dalam rilis yang disiarkan streaming di akun Instagram resmi Humas Polda Metro Jaya, Senin 1 Juni 2020.

Yusri menjelaskan, penangkapan Dwi Sasono ini bermula dari laporan masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penangkapan pada tanggal 26 Mei 2020 kemarin.

Bareskrim Jadikan Eks Notaris di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan

"Sehari sebelum penangkapan ini sudah dilakukan penyelidikan dan mengintai, mengikuti tersangka. Pada saat (tanggal) 26 (Mei 2020) pukul 20.00, setelah mengirim barang kepada tersangka yang kita tahan yakni DS, di situlah kita lakukan penangkapan,” ucap Yusri.

Namun, salah satu tersangka yang menjadi pengedar, yakni berinisial C, melarikan diri. Hingga saat ini ia masih dalam pengejaran polisi.

Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Bertambah 2 Orang

Setelah melakukan penangkapan terhadap Dwi Sasono, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman suami Widi Mulia Be3 tersebut. Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat hampir 16 gram yang disembunyikan di atas lemari dalam suatu tempat.

"Tanpa perlawanan, kooperatif. Yang bersangkutan menunjukkan barang bukti yang memang sudah dia miliki, dapat dari inisial C tersebut," kata Yusri.

Saat ini, kata Yusri, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus tersebut, untuk mengetahui apakah ada kemungkinan ada tersangka lain selain C yang menjadi DPO.

"Tetapi hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku sebagai pengguna narkotika jenis ganja. Memang rutin hampir sekitar satu bulan ini menggunakan ganja tersebut," ujar Yusri.

Akibat perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 ayat dan atau 1 Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Ia terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya